Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Residivis Kembali Ditangkap karena Membegal Sepeda Motor

×

Residivis Kembali Ditangkap karena Membegal Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
6 Begal 2klm
DIAMANKAN: Pelaku MZ telah diamankan di Mapolres Kapuas. (KP/Ist)

Kuala Kapuas, KP – Residivis berinisial MZ warga Sei Bakut, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Pelaku MZ ini pernah ditahan pada tahun 2016 dengan kasus pencurian kelotok, vonis 8 bulan,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto, di Kuala Kapuas, Jumat (2/6).

Baca Koran

Iptu Iyudi mengatakan, untuk kasus kali ini MZ kembali kembali ditangkap karena melakukan mencuri sepeda motor disertai dengan tindakan kekerasan terhadap korban seorang perempuan berinisial MA warga Jalan Kapten Pierre Tendean Kuala Kapuas.

“Pelaku MZ ditangkap atas laporan korban MA kepada polisi yang mengaku telah mengalami pencurian dan kekerasan terhadap dirinya yang terjadi di depan sebuah Barak Pak Haji Jalan Kapten Pierre Tendean Gg IV Kapuas,” tuturnya.

Kasat Reskrim merincikan, aksi pelaku MZ melakukan kejahatannya dengan cara merebut kunci motor dari korban, kemudian korban MA berusaha untuk mengambil kembali kunci motor tersebut, namun pelaku langsung menendang korban di bagian pinggang sebelah kanan dan langsung kabur membawa motor tersebut.

Atas laporan korban MA, kemudian polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan pelaku MZ.

Akhirnya, pada Kamis (1/6), petugas berhasil menangkap pelaku MZ yang berada di jalan poros Anjir-Kalampai Desa Sei Bakut, Kecamatan Kapuas Kuala.

“Saat ini pelaku MZ sudah kita amankan berserta barang bukti hasil kejahatannya yakni satu buah BPKB sepeda motor merk Honda Vario warna merah KH 4668 BU, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang sudah diubah warna menjadi warna biru silver dan nomor rangka dan nomor mesinnya telah dirusak,” katanya.

Baca Juga :  Polres Tapin Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

Atas perbuatan pelaku MZ ini, polisi akan menjeratnya dalam pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (iw/K-4)

Iklan
Iklan