Banjarmasin, KP – Buruh berinisial S alias Ocok (42) dan L (35) meringkuk di balik jeruji besi Polresta Banjarmasin setelah ditangkap petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin karena kompak mengedarkan sabu-sabu.
Keduanya diamankan di Jalan Kelayan A, Gang Taruna Banjarmasin Selatan, Selasa (25/7) sekitar pukul 18.00 WITA.
Dari tangan Ocok dan L, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 5,03 gram, 1 buah kotak rokok, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, handphone Samsung warna silver serta sepeda motor Yamaha Mio warna biru.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartika menyebuutkan, kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Berawal petugas polisi mengamankan pelaku Ocok dengan barang bukti 1 buah kotak rokok berisi 1 paket sabu siap edar,” jelas Kasat kepada awak media, Jumat (28/7).
Suryo menjelaskan, Ocok yang merupakan warga Jalan Kelayan A Dalam Gang 12 RT 19 RW 02 Banjarmasin Selatan ini mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya L.
Bermodalkan “nyanyian” Ocok, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap L di Jalan Pekapuran Raya, Gang Melati RT 20 Banjarmasin Timur.
“Dari L ditemukan uang keuntungan dalam jual beli sabu-sabu sebesar Rp 250 ribu serta 1 buah Handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi jual beli sabu,” tambahnya
Jika terbukti bersalah, katanya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (yul/K-4)