Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Opini

Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

×

Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ummu Arsy
Pemerhati Generasi

Kekerasan seksual terhadap anak terus terjadi, seperti kasus yang terjadi di Sulawesi, dikutip dari SerambiNews.com, remaja 16 tahun ini diperkosa 11 orang, termasuk kepala desa, guru hingga anggota Brimob di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Selatan. Kronologi tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah diungkapkan korban Pada Juli 2022, korban mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah untuk memberikan bantuan logistik.

Baca Koran

Saat di posko bencana, korban berkenalan dengan para pelaku usai menyalurkan bantuan, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku, korban dijanjikan bekerja di sebuah rumah makan. Setelah itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban dengan berbagai modus, termasuk menawarkan korban narkoba jenis sabu dan mengancam korban dengan senjata tajam.

Korban yang kini berusia 16 tahun itu mengaku mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu. Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh 11 orang, termasuk kepala desa yang bertugas di Parimo, guru dan anggota Brimob. Tindakan bejat para pelaku itu, berdasarkan keterangan korban, dilakukan berulang kali di tempat pada waktu yang berbeda-beda. Korban mengaku mengalami kekerasan seksual hingga Januari 2023. Akibatnya, ia mengalami trauma dan gangguan reproduksi hingga terancam menjalani operasi angkat rahim. “Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma dan saat ini mendapatkan perawatan inap di salah satu rumah sakit di Palu karena masih mengalami sakit di bagian perut,” kata Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono di Palu, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga :  Maraknya Generasi Sandwich, Dimana Peran Negara?

Kasus di Parimo adalah kasus dari sekian yang terjadi di Indonesia. Dikutip dari CNN. Indonesia Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan data, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus.

Cara pandang dalam menyelesaikan masalah kekerasan seksual anak saat ini tentu akan menghasilkan cara penyelesaian yang berbeda. Sanksi yang diberikan ternyata tidak mampu membuat atau mencegah pelaku untuk melakukan aksi kejahatan seksual. Selain itu juga sistem pendidikan tidak mampu melahirkan generasi yang berkepribadian taat akan agama, system pendidikan didasarkan pada sekuler (pemisahan agam dengan kehidupan), sehingga tidak ada ketakutan untuk melakukan maksiat, halal-haram bukan lagi sebagai standar kehidupan.

Islam merupakan agama sempurna mencakup seluruh aspek kehidupan, dengan menerapkan sistem pendidikan Islam, sistem ekonomi Islam, dan sistem sanksi sesuai syariat Islam secara komprehensif. Ada dua jenis upaya yang dilakukan oleh negara, yaitu preventif dan kuratif.

Upaya preventif yang dilakukan negara adalah dengan menerapkan sistem pendidikan dan ekonomi Islam secara kafah.

Sistem pendidikan Islam akan mengajarkan anak tentang konsep keimanan yang kukuh sehingga anak bisa memilah dan memilih perbuatan baik dan buruk, terpuji dan tercela sebagai konsekuensi keimanannya. Anak juga diajarkan tentang melindungi diri dari kemungkinan orang jahat, menutup aurat secara sempurna, mengajarkan cara berteman yang baik dan tidak memukul atau menzalimi orang lain, dan sejenisnya.

Sistem ekonomi Islam memiliki konsep bahwa negara memenuhi semua kebutuhan tiap individu rakyat, mulai dari kebutuhan primer dan sekundernya. Para lelaki dewasa dibukakan lapangan pekerjaan yang layak sehingga fungsi nafkah dalam keluarga tetap berjalan. Harapannya, dengan terpenuhi kebutuhan pokok rakyat akan bisa meminimalkan angka kriminalitas, termasuk kekerasan terhadap anak.

Baca Juga :  Fenomena Nama Jalan, Godaan 'Ambung Bakul'

Adapun upaya kuratif negara melalui sistem sanksi dalam Islam, maka negara akan menerapkan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak sehingga menimbulkan efek jera (zawajir). Hukum Islam yang diterapkan oleh negara Islam akan dapat menebus dosa manusia di akhirat (jawabir).

Hany asistem Islam yang kafah diterapkan oleh sebuah negara, sistem yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunah yang dipimpin oleh seorang pemimpin (khalifah) yang amanah. Sistem itu tiada lain adalah Khilafah Islamiah. Wallahualam.

Iklan
Iklan