Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Delapan Korban Penipuan si Kembar Ajukan Perlindungan ke LPSK

×

Delapan Korban Penipuan si Kembar Ajukan Perlindungan ke LPSK

Sebarkan artikel ini
IMG 20230711 WA0023
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. (kalimantanpost.com/ Antara)

JAKARTA, kalimantanpost.com –
Sebanyak delapan korban penipuan dan penggelapan si kembar Rihana dan Rihani mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban.

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto di Jakarta, Selasa (11/7/2023) menyebut para korban yang berinisial PMS, VF, JW, AF, MN, WW, DM, dan SN merasa khawatir dan terancam menjadi tersangka seperti dua korban lainnya.

Kalimantan Post

Laporan pertama atas korban berinisial PMS yang telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 888/Pid.B/2023/PN.Tng. pada 22 Juni 2023.

Kemudian dua laporan atas korban berinisial VF dengan nomor LP/B/1358/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya dan LP/B/4082/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya

“Delapan orang korban tersebut bukan bagian dari sindikat Rihana-Rihani, mereka membantu berdasarkan pertemanan dan niat baik untuk membantu penjualan produk milik Rihana-Rihani maka klien kami menjadi perantara atau mediator kepada pembeli-pembeli lain, ” kata Odie keterangan tertulis.

Odie menjelaskan tidak pernah ada perjanjian atau kesempatan dari Rihana dan Rihani untuk memberikan keuntungan kepada klien kami tersebut.

“Faktanya memang sejak awal sampai surat ini kami ajukan ke LPSK, tidak ada manfaat atau keuntungan yang di terima oleh klien kami dari Rihana-Rihani dalam bentuk uang tunai, transfer, atau barang bergerak atau barang tidak bergerak,” katanya.

Menurut Odie ada pembeli lain yang meminta bantuan kepada kliennya untuk menjadi perantara pembelian produk iPhone tersebut.

“Prosesnya, uang itu dikirimkan ke rekening klien kami dan dari klien kami uang titipan tersebut langsung ditransfer ke rekening Rihana dan Rihani. Tidak ada uang yang disimpan atau digelapkan oleh klien kami,” ujarnya.

Dalam perjalanannya, ternyata pesanan-pesanan produk iphone tersebut tersendat dan akhirnya macet. Para korban langsung merespon dengan menanyakan langsung melalui komunikasi lewat telepon dan mendatangi kediaman Rihana dan Rihani bersama para pembeli iPhone lainnya.

Baca Juga :  KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dengan Kasus Restitusi pajak

“Rihana dan Rihani bukannya memberikan respon dengan baik, justru melarikan diri dan menghilang. Sehingga sebagian dari klien kami tersebut membuat laporan di kepolisian dalam wilayah Metro Jaya.

Saat bersamaan, klien kami juga dilaporkan oleh salah satu pembeli di bawahnya ke Polsek Ciputat Timur dan Polres Jakarta Selatan,” ucap Odie.

Sementara itu Wakil ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan soal pengajuan permohonan perlindungan dari kuasa hukum para korban penipuan si kembar.

“iya benar, namun sedang dalam proses penelaahan, ” katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan