Raperda atas usul inisiatif dewan ini dimaksudkan sebagai upaya membantu Ponpes yang selama ini minim perhatian
BANJARMASIN, KP – Pansus DPRD Kota Banjarmasin terus menggodok pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Ponpes) dan saat ini sudah memasuki tahap finalisasi.
” Mungkin dijadwalkan satu kali lagi pertemuan pembahasan Raperda ini sudah bisa kita finalisasi untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda,” kata Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Arufah Arif.
Dalam pembahasan untuk kesekian kalinya ini Arufah menjelaskan, Pansus mengundang bagian hukum, bagian kesra, bagian Kesbangpol Kota Banjarmasin, pengurus sejumlah pesantren dan beberapa SKPD terkait, Senin (10/723).
Raperda atas usul inisiatif dewan ini dimaksudkan sebagai upaya membantu Ponpes yang selama ini minim perhatian.
Sekaligus kata Arufah Arif selaku Ketua Pansus Raperda Penyelenggaran Pesantren sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
” Dengan demikian aturan itu nantinya diharapkan dapat memberikan angin segar bagi pondok pesantren,” kata Arufah Arif kepada {KP} wartawan.
Dijelaskan, terkait pembahasan Raperda ini Pansus DPRD Kota Banjarmasin kembali fokus membuat guide (petunjuk) dalam memberikan dana hibah bagi pesantren agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan sebelumnya untuk menggali informasi itu ujarnya, Pansus Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren melaksanakan studi banding ke DPRD Kota Bogor dan Kementerian Agama beberapa waktu lalu.
” Studi banding dilaksanakan untuk menggali informasi guna penguatan data mengenai materi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” kata Arufah Arif.
Arufah Arif menjelaskan, dari kunjungan dilaksanakan Pansus banyak menerima masukan terutama terkait informasi penyelenggaraan pesantren.
Seperti soal batasan kewenangan yang dapat difasilitasi pemerintah daerah dalam Pemko Banjarmasin untuk membantu pengembangan pesantren.
Arufah Arif menjelaskan, berdasarkan tiga fungsi kewenangan yang dapat difasilitasi daerah yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Berkaitan dengan fasilitasi pesantren katanya melanjutkan, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dalam bentuk hibah infrastruktur, hibah uang, dan pembinaan yang dikelola sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan SKP masing-masing
” Harapan kita ketika Raperda ini sudah disahkan sesuai ketentuan berlaku pesantren mendapatkan fasilitas dari pemerintah Kota Banjarmasin,” tandas Arufah Arif yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin ini.
Disebutkan fasilitasi diberikan oleh Pemko Banjarmasin baik dari sisi bantuan keuangan maupun infrastruktur.
Dengan payung hukum tindak lanjut dari UU No : 18 tahun 2019 ini kata Arufah Arif, maka SKPD yang menjadi leading
Sektor tidak ragu-ragu dalam memberikan bantuan kepada pondok pesantren karena sudah ada regulasinya. (nid/K-3)