Marabahan, KP – Gugatan Kades Kolam Kanan terhadap tiga pejabat di Pemerintah Kabupaten Barito Kauala (Pemkab Batola) dimentahkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Rabu (26/7).
Pada amar putusannya, majelis hakim PN Marabahan melalui E-Court menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Menyatakan Pengadilan Negeri Marabahan tidak berwenang mengadili Perkara Nomor: 16/Pdt.G/2022/PN Mrh;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 685.000.
Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum penggugat Muhammad Pazri dari LBH Borneo Nusantara menyarankan kepada Kades Kolam Kanan Endang Sudrajat untuk mengajukan banding.
”Kami sarankan dengan Klien Pak Kades Kolam Kanan untuk banding,” jelas Pazri.
Pada kesempatan ini ia mengkritisi putusan majelis hakim PN Marabahan di poin kedua. Pada poin kedua menyebutkan PN Marabahan tidak berwenang mengadili Perkara Nomor: 16/Pdt.G/2022/PN Mrh.
“Padahal sudah masuk pokok perkara pemeriksaannya dan juga harusnya kalau tidak berwenang pada saat putusan sela setelah eksepsi tergugat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak,“ tegas Pazri.
Terpisah, Kades Kolam Kanan Endang Sudrajat menyatakan, bahwa ia mengikuti saran kuasa hukum dengan mengajukan banding.
” Iya kita pasti banding,” ungkapnya melalui sambungan telepon.
Diketahui, Kades Kolam Kanan menggugat Rp 15 Miliar terhadap tiga pejabat di Pemkab Batola.
Mereka yang digugat masing – masing Suyud staf Ahli Bupati, Ismed Zulpikar sebagai Kepala Inspektorat, dan M.Azis Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Diketahui perkara gugatan yang dilayangkan 13 Oktober 2022 tersebut diklasifikasi sebagai perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp16,7 miliar.
Sebagai tergugat adalah Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
kades juga menuntut sita jaminan Kantor Inspektorat dan Kantor DPMD di Marabahan, menghukum pera tergugat dengan membayar uang paksa sebesar Rp5 juta setiap hari, serta membayar seluruh biaya perkara.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan antara lain menahan dan menghambat pencairan dana desa, sehingga turut menghambat pembangunan di desa.
Kemudian perbuatan ketiga pejabat di Pemkab Batola tersebut dinilai turut merusak reputasi Endang Sudrajat selaku kepala desa.
Sebelum berbuntut gugatan, telah dilakukan tiga kali dimediasi oleh hakim mediator Desak Made Winda Riyanthi.
Namun mediasi berujung buntu, hingga akhirnya sidang perdana dihelat 2 November 2022 sampai adanya putusan ini. (*/K-2)