Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

IRT dan Kuli Bangunan Dibui Lantaran Miliki Sabu

×

IRT dan Kuli Bangunan Dibui Lantaran Miliki Sabu

Sebarkan artikel ini
5 Sabu 2klm
KASUS SABU - Tersangka MA dan WI ditangkap karena terlibat kepemilikan sabu. (KP/humas polri)

Banjarbaru, KP –Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru menangkap 2 orang di Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Senin (3/7) siang lalu karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu Dr Subroto RA SH MH mengatakan, identitas terduga pelaku yakni MA (42) warga Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar dan juga WI (31) warga Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Kalimantan Post

“Masing-masing berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) serta kuli bangunan. Keduanya kini sudah berstatus sebagai tersangka,” katanya.

Iptu Dr Subroto melanjutkan, kasus itu bisa terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kos di Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian berdasarkan informasi tersebut tim dari Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru melakukan serangkaian giat penyelidikan dan mendatangi alamat tersebut. Sekitar pukul 15.30 Wita petugas akhirnya berhasil mengamankan 2 orang yaitu saudari MA dan saudara WI,” terangnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,06 gram. Kemudian satu buah celana jeans pendek warna biru, handphone merek Oppo serta handphone Vivo.

“Keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” katanya. (humas polri/K-4)

Baca Juga :  Wakil Bupati Rejang Lebong tak Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
Iklan
Iklan