BARABAI, kalimantanpost.com – Izin mau menikah, Aliah warga Jalan Surapati RT 006 RW 002 Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten HST, malah ditusuk mantan suaminya, SM dengan menggunakan gunting, Rabu (26/7/2023) pukul 18.00 Wita.
Akibat tusukan tersebut, Aliah menderita delapan mata luka di tubuhnya. Tak terima atas penganiaan tersebut, korban melaporkan ke polisi.
SM pun akhirnya diamankan anggota Polres HST bersama barang bukti yang disita berupa satu buah gunting, satu lembar baju warna putih ada bercak darah serta
sebuah sepeda motor.
Peristiwa penusukan itu berawal Aliah dan Jumberi ingin melangsungkan pernikahan pada pukul 15.00 Wita.
Sekitar pukul 13.00 Wita datang mantan suaminya dan menanyakan tentang pembagian harta gono gini berupa rumah.
Pelaku meminta Uang Sebesar Rp 10.000.000. Apabila tidak menyerahkan uang sebesar itu tidak boleh membawa calon suami ke rumah.
Kemudian sekitar sekitar pukul 18.00 Wita, datang lagi ke rumah Aliah dengan marah-marah dan tidak terima jika mantan isterinya itu menikah lagi.
Bukan itu, AM kemudian menusuk pelapor mengunakan gunting sebanyak delapan kali di tubuh Aliah dan juga menusuk seorang Jumberi di bagian kepala sebelah kanan,
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, menyampaikan terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST.
“Kami akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(Ary/KPO-3)