Rantau, KP – Kejaksaan Negeri (Kejarin) Tapin menyampaikan capaian kinerja sepanjang tahun 2022-2023 di Pendopo Galuh Bastari, Kawasan Rantau Baru, Sabtu (22/7).
Kegiatan yang digelar untuk memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dan Hari Ulang Tahun XXIII Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini Tahun 2023 tersebut mengambil tema selaras dengan Kejaksaan RI yaitu Penegakan hukum dan tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional.
Capaian kinerja disampaikan usai menggelar apel bersama dan pemotongan nasi tumpeng oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin didampingi Ketua IAD Tapin.
Kajari Tapin Adi Fakhrudin menjelaskan, untuk seksi Bidang Pidana Umum yaitu bidang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sampai bulan Juli 2023 sebanyak 117 perkara dan diselesaikan 99 perkara.
“Untuk pra penuntutan 99 perkara dapat diselesaikan 93 perkara dan penuntutan 84 perkara diselesaikan 67 perkara kemudian eksekui terhadap pidana 81 kasus diselesaikan 97 kasus,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan Restorative Justice (RJ) sebanyak 4 kasus tindak pidana umum dihentikan kasus penututan sebagaimana peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang RJ.
“Empat kasus ditangani Kejaksaan Negeri Tapin dihentikan melalui RJ yakni tanpa melalui proses pengadilan,” jelasnya.
Selajutnya untuk capaian kinerja bidang pidana Tindak Pidana Khusus, sampai Juli 2023 ini masih dalam penyidikan 1 perkara proses penyeledikan dan pra penuntutan nihi. Kemudian selama tahun 2022 sampai 2023 ini kasus tindak pidana khusus dapat diselesaikan 7 perkara dan ada 6 penuntutan. Sedangkan 5 kasus masih proses pengadilan dan ekseskusi terpidana 1 kasus.
Presentasi penyelesaian melalui perkara perdata untuk tata usaha negara melalui jalur mitigasi ada 1 kasus dan pertimbangan hukum dari Datun ada 32 kasus dan dapat diselesaikan 19 kasus.
Pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata dari pemulihan sendiri kejari Tapin mendapatkan sebesar Rp 2.730 256 460.
Kemudian pelayanan hukum 14 kegiatan terhitung bulan juli 2023.
Untuk bidang pengelolaan barang bukti (BB) barang rampasan, perkara tindak pidana umum sebanyak 93 perkara dan sudah dimusnahkan.
“Dalam pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dilakukan per triwulan 3 bulan sekali, jadi dalam satu tahun 3 kali dilakukan pemusnahan barang bukti,” katanya.
Selanjutnya bidang intelijen telah melakukan pengamanan pembangun strategis dan penyuluhan hukum di wilayah Kabupaten Tapin dengan menghadirkan 100 orang sekali pertemuan.
“Mudah-mudahan dengan disampaikan kinerja Kejari sepanjang tahun 2022 dan 2023 tentunya dapat menjadi semangat lagi aparat Kejaksaan selaku penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dan menjadikan kejaksaan dalam penegakan hukum tegas dan humanis,” harapnya.
Dalam penyampaian, Kajari didampingi semua penjabat di lingkungan Kejari Tapin mulai Kasi intelejen, Kasi Datun, Kasi Tindak Pidana Umum, Kasi Tindak Pidana Khusus dan Kasi Pengelola Barang Bukti. (abd/K-4)