Banjarmasin, KP – Tiga kali melakukan aksi penipuan di Kota Banjarmasin, seorang pria berinisial AR (44) ditangkap di rumahnya di Jalan Serigala LR II RT 03 RW 01 Kelurahan Mandala, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu (2/7).
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno mengungkapkan, tersangka diketahui telah melakukan penipuan sebanyak tiga kali di wilayah hukum Banjarmasin.
Pertama kali, kata Iptu Sudirno, tersangka AR melakukan penipuan hari Rabu (5/10/2022), dengan korbannya berinisial AD (45), warga Jalan Cemara Raya Kayu Tangi I Blok V Angsan RT 24 RW 02 Banjarmasin Utara.
Saat itu, ceritanya, tersangka datang ke warung korban untuk membeli rokok, gula dan mie instan.
Tersangka kemudian bertanya tentang toko emas di sekitar Pasar Cemara dan kemudian meminta tolong korban untuk melepaskan kalung emas seberat 50 gram dan satu buah gelang emas seberat 50 gram dengan alasan sebagai contoh untuk difoto menggunakan handphone.
“Tersangka beralasan untuk menunjukkan perhiasan tersebut kepada orang tuanya seolah-olah perhiasan tersebut akan dibeli oleh tersangka. Tersangka kemudian menyuruh korban membungkus kalung dan gelang emas tersebut dengan kertas bekas untuk ditaruh di dalam kardus mie instan selanjutnya diikat dengan tali rapia. Korban baru menyadari setelah membuka kotak kardus mie instan ternyata kalung dan gelang emas miliknya telah hilang,” kata Iptu Sudirno.
Pada aksi kedua, tersangka AR melakukannya di Jalan Pangeran RT 12 RW 01 Banjarmasin Utara Selasa (9/5), dengan korban AM (50). Anggota menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Nmax yang dijadikan alat transportasi, helm dan jaket.
Untuk kronologis penipuan bermula ketika korban membuka warung. Tiba-tiba di depan warung datang orang tersangka menggunakan sepeda motor dengan alasan ingin membeli rokok. Korban kemudian memberikan rokok yang dibeli tersangka.
Nah saat itulah, tersangka AR mulai melakukan aksi penipuan dengan membuka obrolan dan mengatakan “Cincin pian mana? Di tangan tidak ada”. Sontak pertanyaan tipuan ini membuat korban terkejut dan langsung mencari di sekitar warung.
Saat korban sibuk mencari cincin, tersangka masuk rumah kemudian mengambil dompet berisi uang tunai dan gelang emas 20 gram di dalam kamar.
“Tidak lama korban sadar pelaku sudah memegang dompet korban. Korban kemudian meminta pelaku untuk mengembalikan dompet dan gelang, namun pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor,” tuturnya.
Empat hari kemudian, tersangka kembali melakukan penipuan di Jalan Perdagangan Komplek HKSN Permai Blok 11 C RT 29 RW 02 Banjarmasin Utara di rumah korban berinisial AH Sabtu (13/5).
Saat itu, pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha MX kemudian menghampiri rumah korban dengan alasan menanyakan tata rias pengantin untuk keluarganya.
Dalam aksinya, tersangka AR membujuk korban untuk memberikan pinjaman sementara, untuk menambah kekurangan dana acara perkawinan keluarganya.
Terpancing, korban menyerahkan gelang emas 99, gelang emas putih, satu buah cincin emas bermata berlian, satu buah cincin emas bermata berlian dan marjan serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu.
Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak printer. Pada saat korban masuk ke dalam rumah sedang mengambilkan air minum, tersangka langsung mengambil semua barang emas dan uang di dalam kotak printer dan langsung pergi. Korban terkejut ketika tidak melihat lagi tersangka di ruang tamu.
Mendapatkan laporan dari para korban, anggota Polsekta Banjarmasin Utara langsung melakukan penyelidikan beberapa bulan.
Hasilnya, anggota Buser Polsekta Banjarmasin Utara mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka berada di Kota Makassar.
Anggota Buser Polsekta Banjarmasin Utara, di-back up Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan, Ditreskrimum Unit Resmob Polda Kalsel dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, langsung melakukan penangkapan tersangka di rumahnya.
Ketika diinterogasi, ayah tujuh orang anak ini mengaku nekat melakukan penipuan karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Biasanya kalau ingin berangkat ke luar kota biasanya bilang sama keluarga ada pekerjaan,” ujarnya.
Ditanya tentang barang hasil aksi penipuan, tersangka AR mengaku telah menjualnya.
“Barang tersebut saya jual ke Martapura,” ucapnya. (fik/K-4)