Banjarmasin, KP – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kalsel menyerahkan berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kalsel ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Minggu (9/8/2023).
Partai politik berlogo moncong putih itu menjadi parpol keempat yang tertib dengan waktu yang disediakan KPU Kalsel.
“Kami menyerahkan di hari terakhir sekitar pukul 09.00 Wita,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel, Muhammad Syaripuddin kepada wartawan.
Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripudin mengakui kendala berkas perbaikan bacaleg DPRD Kalsel dari PDI Perjuangan yang tidak memenuhi syarat (BMS) ini tidak begitu besar.
“Berkas bacaleg yang diperbaiki tidak besar, hanya beberapa,” tambah Wakil Ketua DPRD Kalsel.
Ditambahkan, kendala tersebut berupa perbedaan nama bacaleg di ijazah, pencantuman gelar, surat keterangan pengadilan serta kesehatan, dan lain-lain.
“Itu yang membuat berkasnya BMS. Kalau hal teknis itu tidak ada. Jadi kita lakukan perbaikan,” ujar Bang Dhin.
Bang Dhin juga mengungkapkan, tidak melakukan penggeseran nama 55 Bacaleg DPRD Kalsel dari PDI Perjuangan Kalsel.
“Kita masih dalam formasi awal dan tidak ada perubahan,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Selain itu, Bang Dhin juga optimis berkas perbaikan Bacaleg DPRD Kalsel yang diserahkan dapat diterima KPU Kalsel. “Kami berharap tidak ada lagi kekeliruan atau perbaikan,” tegas Bang Dhin.
Sesuai jadwal, KPU Kalsel memberikan waktu penyerahan berkas perbaikan bacaleg hingga 9 Juli 2023 pukul 23.59 Wita. (lyn/KPO-1)