Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
BanjarbaruTRI BANJAR

Pemakaman Tidak Terdaftar Akan Diberi Tanda

×

Pemakaman Tidak Terdaftar Akan Diberi Tanda

Sebarkan artikel ini
Hal 10 4 Makam
TERTIBKAN MAKAM- Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru dalam waktu dekat membentuk tim pengawas pemakaman yang bertugas mengawasi aktivitas lahan permakaman. (KP/Devi)
Space Iklan

Banjarbaru,KP- Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru dalam waktu dekat membentuk tim pengawas pemakaman yang bertugas mengawasi aktivitas lahan permakaman.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Utilitas Disperkim Kota Banjarbaru Anwari Delmi, menjelaskan pembentukan tim sendiri terdiri SKPD teknis terkait seperti Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas PUPR

Baca Koran

“Dalam waktu dekat akan kami konsultasikan pembentukan tim ini ke pimpinan (Wali Kota),” ujarnya.

Delmi menjelaskan saat ini masih banyak pengelola permakaman yang belum memiliki izin operasional.

“Dari 151 lahan permakaman yang tersebar di lima kecamatan, baru segelintir saja yang sudah mulai mengurus perizinan ke Disperkim.” Ujarnya.

Untuk itu tim pengawasan nantinya akan memverifikasi lahan permakaman yang sudah mendaftarkan ke Disperkim. Jika pengelola makam mengabaikan aturan terkait lahan permakaman ini , maka pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada lahan makam yang bersangkutan.

“Pengelola makam tidak mengindahkan aturan ini, maka akan kami pasang tanda bahwa lahan permakaman itu belum didaftarkan ke Disperkim,” tegas Avix.

Karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar lebih cerdas dan teliti untuk membeli kavling permakaman. Sebab saat ini setiap lahan permakaman diharuskan mendaftarkan pemakamannya ke Disperkim Kota Banjarbaru.

“Jangan sampai masyarakat sudah terlanjur membeli kavling permakaman, ternyata permakaman tersebut belum melakukan pendaftaran ke Disperkim,” tuntasnya. (Dev/K-3)

Baca Juga :  Ratusan Massa Geruduk DPRD, Suara Pilkada Ulang Menggema
Iklan