Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Simpan Sabu di Plafon Toko Ponsel

×

Simpan Sabu di Plafon Toko Ponsel

Sebarkan artikel ini
5 Kurir 2klm
DITANGKAP - Remaja berinisial MGD (17) ditangkpa karena kedapatan polisi menyimpan sabu-sabu di plafon toko ponsel. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – berbagai cara digunakan pelaku penyalahgunaan narkoba untuk menyembunyikan barang terlarang tersebut agar tidak ditemukan polisi.

Seperti yang dilakukan seorang remaja berinisial MGD (17). Warga Jalan Djok Mentaya Banjarmasin Tengah ini kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di plafon toko ponsel Nizam di Jalan Teluk Tiram Darat RT 01, Banjarmasin Barat.

Kalimantan Post

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK mengatakan, MGD ditangkap saat menunggu pembeli, Sabtu (22/7) lalu.

Dari tangan remaja ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 22,46 gram, satu buah kotak warna hitam, handphone merk Oppo warna hitam serta handphone merk I-phone 8 warna hitam.

“Saat itu tersangka sudah lama kami intai karena banyaknya laporan dari masyarakat soal aktivitas tersangka yang sangat mencurigakan,” kata Kanit Reskrim.

Laporan tersebut, tambahnya, langsung ditanggapi anggota dengan melakukan pengintaian.

Anggota di lapangan kemudian menangkapnya dan langsung melakukan penggeledahan di tubuhnya. Tersangka MGD tak bisa berkutik karena anggota menemukan barang bukti yang disimpan tersangka di plafon toko ponsel.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Yamani Jenguk Korban KDRT di Tapin, Pemulihan Psikologis Jadi Prioritas
Iklan
Iklan