Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mau Nikah, Ditusuk Mantan Suami dengan Gunting

×

Mau Nikah, Ditusuk Mantan Suami dengan Gunting

Sebarkan artikel ini
5 Tusuk Mantan Istri 2klm
DIAMANKAN - Tersangka penusuk mantan istri berinisial SM dan barang bukti gunting diamankan di kantor polisi. (KP/ist)

Pelaku melarang mantan istrinya untuk membawa calon suami ke rumah yang disengketakan, apabila tidak menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta.

BARABAI, KP – Seorang wanita bernama Aliah mengalami nasib sial. Betapa tidak, saat mau nikah lagi warga Jalan Surapati RT 006 RW 002 Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini ditusuk mantan suaminya berinisial SM dengan gunting.

Kalimantan Post

Akibatnya, Aliah mengalami 8 mata luka di tubuhnya, sementara suami barunya Jumberi juga mengalami luka pada bagian kepala kanan.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan menyampaikan, aksi penganiayaan ini terjadi hari Rabu (26/7) sekitar pukul 18.00 Wita.

Diketahui, korban Aliah dan Jumberi ingin melangsungkan pernikahan pada pukul 15.00 Wita.

Namun, sebelum acara pernikahan dilaksanakan, siang sekitar pukul 13.00 Wita, mantan suami Aliah berinisial SM datang untuk menanyakan tentang pembagian harta gono gini berupa rumah.

“Pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta,” katanya.

Saat itu, lanjutnya, pelaku melarang mantan istrinya untuk membawa calon suami ke rumah yang disengketakan, apabila tidak menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta.

Sore sekitar pukul 18.00 Wita, pelaku kembali datang ke rumah Aliah. Kali ini, dia marah-marah dan tidak terima jika mantan istrinya tersebut menikah lagi.

Dalam kondisi marah, SM langsung menusuk pelapor mengunakan gunting sebanyak 8 kali di tubuh mantan istrinya dan menusuk suami baru mantan istrinya di bagian kepala sebelah kanan.

Keluarga korban kemudian melaporkan aksi penganiayaan ini ke polisi dan berujung dengan penangkapan tersangka SM.

Dalam kasus ini, Polres HST menyita barang bukti berupa Gunting yang digunakan pelaku, satu lembar baju warna putih milik Jumberi yang ada bercak darah serta sepeda motor Shogun AXELO milik pelaku dengan Nopol DA 4395 EX.

Baca Juga :  Roy Suryo Ajukan Praperadilan Terkait Penangkapan di PN Jakarta Selatan

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan. (ary/K-4)

Iklan
Iklan