Rantau, KP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapin mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti sabu-sabu 19,2 gram, 734 butir pil Carnophen atau Zenit dan 2 butir pil ekstasi.
Barang bukti tersebut didapatkan dari 15 kasus Narkoba yang ditangani Hukum Polres Tapin selama bulan Juni 2023.
“Pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Tapin merupakan hasil Operasi Antik Intan Satuan Reserse Narkoba
selama bulan Juni 2023,” ungkap Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto pada saat menggelar konferensi press di Loby Polres Tapin, Senin (3/7).
Adapun lokasi kasus berada di wilayah Kecamatan Binuang, Kecamatan Tapin Selatan Salam Babris, Bungur, Tapin Utara, Kecamatan Candi Laras Selatan dan Candi Laras Utara serta wilayah Kabupaten Banjar yang berbatasan dengan Kabupaten Tapin. “Rata-rata pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sudah siap edar dalam bentuk bungkusan klip plastik kecil. Pelaku diamankan saat betransaksi di jalan raya, baik itu narkotika jenis sabu-sabu maupun pil Carnophen dan ekstasi,” ujarnya.
Para tersangka sendiri, ungkapnya, sudah sekitar 1 tahun berjualan narkoba jenis sabu-sabu dan obat Carnophen.
Kapolres menyatakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan ratusan orang dari bahaya narkotika.
“Dalam kasus sabu dapat terselamatkan sebanyak 288 orang, dan obat carnophen dapat terselamatkan sebanyak 73 orang,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi menambahkan, kasus narkoba yang berhasil diungkap sebanyak 15 kasus yang terdiri dari 13 kasus dengan 16 orang tersangka dengan total barang bukti didapatkan sebanyak 19,2 gram sabu-sabu.
Kemudian untuk kasus pil Carnophen atau Zenit sebanyak 2 kasus dengan 4 orang tersangka.
“Dua tersangka berinisial I (32) warga Margasari dan TR (29) warga Candi Laras Selatan dengan barang bukti sebanyak 546 butir pil Carnophen atau Zenit dan 2 tersangka tersangka RA (30) warga Rantau dan AR (25) warga Mandurian dengan barang bukti berupa 188 butir pil obat Carnophen,” tambah Kasat Narkoba.
Selanjutnya satu orang tersangka berinisial A (27) warga Martapura, diduga mengedarkan narkotika golongan 1 yaitu pil ekstasi berwarna orange sebanyak 2 butir. (abd/K-4)