Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres Tapin Ungkap Kasus Pembunuhan

×

Polres Tapin Ungkap Kasus Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
6 Kasus pembunuhan di warung 2klm
Fahri, pelaku pembunuhan di warung Jalan Hauling PT KPP dihadirkan dalam konferensi pers. (KP/Abdillah)

Rantau, KP – Kepolisian Resor (Polres) Tapin berhasil mengungkap kasus pembunuhan Selamat (52) warga Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang, Banjarmasin di sebuah warung di jalan Hauling PT KPP Nes 16B Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, hari Minggu (25/6) lalu.

Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto mengatakan, untuk tersangka pelaku bernama Fahri (45) warga Desa Rantau Bujur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.

Baca Koran

“Korban bernama Selamat (52) warga Banjarmasin mengalami luka tusuk senjata tajam di beberapa bagian tubuh yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.

Untuk motif terjadinya pembunuhan, Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menjelaskan, sebelum terjadi pembunuhan dinihari sekitar pukul 03.00 WITA, korban Selamat yang dalam kondisi mabuk diketahui berkelahi dengan istrinya di sebuah warung yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Kebetulan di warung tersebut ada tersangka Fahri yang sedang minum kopi.

“Dalam kondisi mabuk dan masih emosi, korban langsung marah-marah kepada para pengunjung di warung kemudian tersangka Fahri mencoba menengahi, namun korban malam memukul tersangka,” ungkap AKP Haris.

Dipukul, Fahri mengeluarkan belati dan langsung menusuk tubuh korban beberapa kali hingga akhirnya korban jatuh bersimbah darah dan meninggal dunia.

“Tersangka menusukkan ke tubuh korban sebanyak 8 kali di tubuh korban. Di antaranya bagian dada kiri, bahu, tangan dan lutut dan bagian tubuh korban lainnya, sehingga mengakibatkan korban mati di tempat,” katanya.

Pihak kepolisian kemudian datang ke TKP untuk menyelidiki kasus terjadinya pembunuhan.

“Selama 3 hari dilakukan pencarian akhirnya pelaku berhasil didapatkan di Desa Malinau Kabupaten HSS, hasil dari informasi masyarakat dan keterangan saksi di tempat kejadian,” ujarnya.

Tersangka Fahri sendiri mengakui telah melakukan penganiaan terhadap korban Selamat.

Baca Juga :  Pemesan Jasa Anggota GRIB Perusak Aset KAI Diburu Polisi

“Untuk tersangka Fahri kita kenakan Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara,” katanya. (abd/K-4)

Iklan
Iklan