Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Wagub Kalteng Edy Pratowo Sampaikan Raperda Tentang Ini ke DPRD Provinsi

×

Wagub Kalteng Edy Pratowo Sampaikan Raperda Tentang Ini ke DPRD Provinsi

Sebarkan artikel ini
IMG 20230704 WA0022 1
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) keempat Masa Persidangan II tahun Sidang 2023, DPRD Kalteng, bertempat di Ruang Rapur DPRD Kalteng, Selasa (4/7/2023). (kalimantanpost.com/Darity)

PALANGKA RAYA – kalimantanpost.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) keempat Masa Persidangan II tahun Sidang 2023, DPRD Kalteng, bertempat di Ruang Rapur DPRD Kalteng, Selasa (4/7/2023).

Rapur dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, dengan agenda Rapur mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah Kalteng, masing-masing tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan terbatas Jamkrida Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

Baca Koran

Berikutnya, perubahan bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng tahun anggaran 2022.

Gubernur melalui Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo saat membacakan Pidato tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan, dengan berlakunya Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan yang cukup signifikan terhadap perlakuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik perubahan secara bentuk hukum maupun perubahan bagaimana pengelolaan suatu BUMD itu sendiri.

“Tentunya Pemerintah Daerah harus ikut menyesuaikan terhadap ketentuan Undang-Undang ini,” tutur Wagub.

Pendirian BUMD diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Hal ini sesuai dengan tujuan yang disampaikan dalam PP Nomor 54 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana dari UU 23 Tahun 2014.

Ia mengaku percaya apa yang tercantum dalam PP tersebut sejalan dengan tujuan awal dibentuknya BUMD yang telah ada. BUMD juga diharapkan dapat bergerak sebagai agen pembangunan dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah melalui kerberlangsunan dan pengembangan usaha juga penyerapan tenaga kerja sekaligus sebagai sumber PAD.

Baca Juga :  Kepala Bapenda Sampaikan Tujuan Asistensi Penyesuaian Tarif Perda.

Wagub juga mengungkapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (3), Pasal 339 ayat (2), Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukannya perubahan bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Diharapkan peran sebagai motor penggerak perekonomian daerah bisa terwujud. Berdasarkan hal tersebut, Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur perlu menyesuaikan dan mengubah bentuk badan hukum menjadi Perseroda, yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

Terkait dengan pelaksanaan penyampaian pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, Edy mengungkapkan pelaksanaan tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng.

Diketahui, opini BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

“Sejak tahun 2014 sampai 2022 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut selama sembilan tahun,” ucapnya.

Menurut Wagub hal itu membuktikan kinerja Pemerintah Provinsi Kalteng melalui pelaksanaan APBD sangat bagus, dapat dipertanggungjawabkan berkat dukungan dan kerjasama dengan DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah.

Sebagai informasi empat Naskah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng tersebut, telah diserahkan oleh Gubernur Kalteng kepada Pimpinan DPRD Kalteng.

Rapur dihadiri Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak dan Wakil Ketua Jimmy Carter, unsur Forkopimda Kalteng, pimpinan Bank Indonesia beserta Pimpinan Perbankan/BUMD/Perusda Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah, serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Kalteng, seluruh anggota DPRD .Kalteng, kelompok pakar dan Tenaga Ahli DPRD, Sesepuh Daerah, tokoh masyarakat/agama/adat, pimpinan Perguruan Tinggi, Ormas.(Drt/KPO-3)

Iklan
Iklan