Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Rakor PPID, Pemerintah Jaga Keterbukaan Informasi Publik

×

Rakor PPID, Pemerintah Jaga Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
IMG 20260814 WA0011
Kepala Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari. (Kalimantanpost.com/darity).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Palangka Raya, Kamis (13/8/2026).

“Ini merupakan wujud nyata komitmen dan keseriusan pemerintah daerah di seluruh wilayah Provinsi Kalteng dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Kepala Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari.

Kalimantan Post

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat.

Tujuan pelaksanaan rakor ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas PPID Utama dan PPID Pelaksana lingkup Pemprov serta PPID Utama kabupaten/kota se-Kalteng dalam menyediakan dan menampilkan informasi publik

Rakor PPID Kalteng 2026 juga diarahkan untuk memperkuat kemampuan aparatur dalam menerapkan praktik-praktik terbaik pelayanan informasi publik sesuai perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

“Khususnya mengenai praktik baik pelaksanaan keterbukaan informasi publik, dukungan serta komitmen kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah dalam menghadirkan layanan informasi publik cepat, tepat waktu dan cara sederhana,” lanjutnya.

Selain menjadi forum peningkatan kapasitas, kegiatan tersebut dimanfaatkan sebagai wadah koordinasi antara PPID provinsi, kabupaten, dan kota agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik berjalan selaras di seluruh daerah.

Rakor juga sebagai sarana koordinasi dan penyamaan persepsi serta sharing of knowledge atau berbagi pengalaman antar PPID.

“Agar pelaksanaan tata kelola keterbukaan informasi publik di seluruh wilayah Provinsi Kalteng semakin baik dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat,” tambahnya.

Di agenda tersebut, peserta mendapatkan materi terkait dinamika implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia, penguatan PPID desa, sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, hingga praktik baik pelayanan informasi publik yang diterapkan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Polres Kotim Lakukan Penyelidikan dan Pasang Garis Polisi di Sejumlah Area Karhutla

“Materi yang disampaikan meliputi dinamika implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia dan penguatan PPID desa, sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik, serta praktik baik pelayanan informasi di Pemerintah Kota Palangka Raya,” tuturnya.

Pemerintah Daerah berharap melalui Rakor tersebut kualitas pelayanan informasi publik terus meningkat sehingga masyarakat memperoleh akses informasi yang lebih terbuka, cepat, akurat, dan mudah dijangkau sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (drt/ist/KPO-4)

Iklan
Iklan