MARTAPURA – Berbagai tanggapan soal kasus ‘Perjadin” (Perjalan Dinas) anggota DPRD Kabupaten Karena adanya jilid I dan jilid II, yang semua pada muaranya ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Berkembang dengan adanya desakan dari massa KAKI Kalsel di Kejaksaan Agung RI hingga kabar perkaranya dihentikan.
“Iya penyelidikan perkara Perjadin DPRD Banjar, utamanya jilid II ini pada 8 Mei 2023 dan dihentikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar Muhammad Bardan SH. MH, ditanya wartawan Rabu (16/8/2023).
Mulanya Kejari meminta Audit investigasi ke Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-RI) Kalsel yang diteruskan ke BPKP- RI Pusat.
“Hasil audit dikirimkan ke JAMpidsus yang akhirnya diteruskan lagi ke Kejari Banjar dimana intinya bahwa jumlah temuan kerugian keuangan negara atas Perjadin sekitar Rp.480 juta lebih dari tahun anggaran 2020 dan 2021, dan itu harus ditindaklanjuti selama 15 hari,” tambah Kajari.
Terhadap penangan perkara ini pula, pihak Kejari Banjar melaporkan kepada pimpinan bagaimana penanganan dan penyelesaian perkara secara berjenjang.“Dari 35 orang yang telibat, 2 orang telah meninggal dunia, maka 33 orang kita panggil,” jelas Kajari lagi.
Mereka menyatakan akan mengembalikan uang (atas kerugian Negara,red). Waktu itu masih dalam masa penyelidikan kita masih menunggu rincian dari pusat.,” tambah Muhammad Bardan.
Dijelaskan, setelah sudah ada rincian, maka pihaknya buka kepada 33 orang yang terlibat, yang jumlahnya variatif dari Rp 200.000 hingga Rp 46.000.000, dan seperti pernyataan sebelumnya, mereka tetap akan mengembalikan.
Kemudian lanjutnya, beberapa hari setelahnya mereka datang tanpa paksaan dengan membawa bukti telah menyetorkan atau mengembalikan uang kerugian negara ke kas daerah.
Uang yang disetorkan tersebut sejumlah sekitar 450 juta karena sisanya dipergunakan oleh dua orang yang telah meninggal dunia.
Untuk memastikan kebenarannya pihak Kejari melakukan cross check ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar hasilnya ternyata memang benar. Bahkan katanya, pihaknya terhadap perkara ini telah melakukan ekspos di Kejaksaan Tinggi Kalsel sebanyak dua kali .
“Ekspos yang ke dua di Kejati Kalsel pada Juni 2023 dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, DR Mukri SH, MH, dan Asisten Pidana Khusus, ini setelah pengembalian 100 persen,” jelasnya lagi.
Dari hasil eskpos ke dua yakni bahwa perkara dapat dihentikan sepanjang seluruhnya mengembalikan. Kedua dihentikan karena pertimbangan tidak bisa kolektif kolegeal atau per individu, yang kalau perkara dinaikan akan menimbulkan biaya negara yang lebih besar dari kerugian negara.
Ketiga adanya surat dari Kejaksaan Agung bahwa kerugian keuangan negara dibawah 50 juta dapat dihentikan perkaranya sepanjang adanya upaya pengembalian secara sukarela.
“Atas ekspos inilah maka perkara Perjadin kita hentikan dan sudah kita laporkan ke Kejaksaan Agung, Intinya apa yang kita lakukan di sini telah sesuai yang digariskan.pimpinan” pungkas Muhammad Bardan (KPO-2)