Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama Polda Kalsel Beri Perlindungan Jaminan Sosial kepada Tukang Becak dan Penggali Kubur

×

BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama Polda Kalsel Beri Perlindungan Jaminan Sosial kepada Tukang Becak dan Penggali Kubur

Sebarkan artikel ini
IMG 20230825 114326
Pekerja Rentan - BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama Polda Kalsel memberikan secara simbolis kartu peserta BPJAMSOSTEK kepada penggali kubur dan tukang becak. (KP/Istimewa)
Iklan

Banjarmasin, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendaftarkan dan memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Informal, terutama kepada tukang becak dan penggali kubur di Kota Banjarmasin.

BPJAMSOSTEK Banjarmasin memberikan secara simbolis kartu peserta BPJAMSOSTEK kepada penggali kubur dan tukang becak dalam kegiatan penyaluran bantuan sosial (Bansos) paket sembako kepada masyarakat Kota Banjarmasin di daerah Hukum Polresta Banjarmasin, di Gedung Chandra Kota Banjarmasin, Kamis (24/08/2023).

Baca Koran

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati, Kapolda Provinsi Kalsel, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi S.I.K, M.H, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana Atmojo, S.I.K.,M.H, Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra,S.I.K,.M.H, dan ratusan masyarakat penerima sembako yang didominasi oleh pekerja informal seperti tukang becak dan penggali kubur.

“Pada hari ini kami, bersama Bapak Kapolda meyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja informal yang dalam hal ini berprofesi sebagai penggali kubur dan tukang becak,” ujar Murniati.

Murniati menambahkan, pihaknya mendaftarkan sebanyak 200 pekerja informal yang berkegiatan sebagai penggali kubur dan tukang becak yang iurannya dibayarkan oleh Kapolda Kalsel.

“Kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya dan memberikan plakat kepada Bapak Kapolda Bapak Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi S.I.K, M.H atas kepeduliannya terhadap masyarakat pekerja informal dalam hal ini penggali kubur dan tukang becak dengan mendaftarkan menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK,” ucap Murniati

Karena Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan Program Pemerintah, maka dibutuhkan kerjasama dari semua lini, baik pemerintah dan stakeholder untuk mendukung BPJAMSOSTEK seperti pihak Kepolisian di daerah.

“Perlindungan dasar pekerja informal dilindungi oleh 2 program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran sebesar Rp 16.800. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika pekerja juga mau untuk mendaftarkan 3 program dengan tambahan 20.000 rupiah untuk Program Jaminan Hari Tua sebagai Tabungan di hari tua dengan total pembayaran iuran sebesar Rp 36.800,” papar Murniati.

Baca Juga :  Ekspor Belut Sawah Hidup, Dilepas Bea Cukai Kalbagsel

“Untuk kemudahan dalam pendaftaran dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK melalui Agen PERISAI atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia masuk ke masyarakat pekerja mulai dari lingkungan RT,” tambah Murniati.

Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa dan kelurahan ini merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, selain itu didasari dari Inpres No. Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Adapun manfaat yg akan diterima atas perlindungan yg diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Perlindungan Jaminan Kematian (JK) & Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) apabila masyarakat pekerja rentan, seperti tukang becak dan penggali kubur meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dan meninggal akibat kecelakaan Kerja sebesar Rp 70 juta ditambah beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan Rp 174 juta.

Kemudian apabila pekerja rentan tukang becak dan penggali kubur mengalami kecelakan kerja diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, ruang rawat Kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah dan masih banyak lagi manfaat lainnya. (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan