Banjarmasin, KP – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan melakukan audit kearsipan eksternal terhadap 13 Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di Provinsi Kalimantan Selatan.
Audit Kearsipan ini merupakan amanat dari UU Kearsipan Nomor43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan.
Kepala Dispersip Kalsel Dra Hj Nurliani, M.AP, mengatakan, audit atau pengawasan Kearsipan dilaksanakan oleh Bidang Pembinan dan Pelayanan Kearsipan meliputi audit eksternal dan internal selama 3 bulan, Juni sampai dengan Agustus 2023, melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0105/KUM/2023 tentang Tim Penegawas Kearsipan Eksternal Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023.
Adapun untuk Audit kearsipan eksternal dilakukan terhadap Lembaga Kearsipan Daerah di Kabupaten/Kota,
Nurliani membeberkan mencakup beberapa indikator penilaian seperti Kebijakan kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengeloaan Arsip Inaktif, Pengelolaan Arsip Statis, Sumber Daya Organisasi, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana dan Pendanaan.
Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan melakukan audit kearsipan eksternal terhadap 13 Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di Provinsi Kalimantan Selatan.
Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan melakukan audit kearsipan eksternal terhadap 13 Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dia menambahkan dari hasil audit yang dilakukan dapat dipetakan aspek mana saja yang masih lemah dan perlu pembinaan lebih lanjut.
“Dari Beberapa temuan terhadap hasil audit ini kita akan merekomendasikan kepada LKD Kabupaten/kota di Kalimantan Selatan untuk dapat menindaklanjuti rekom dari tim audit agar temuan tersebut dapat diperbaikii sekaligus menjadi tolak ukur bagi Pemerintah Daerah agar penyelenggaraan kearsipan di Kalimantan Selatan lebih baik”
Diketahui, audit kearsipan ini ini dilakukan untuk melihat kesesuaian antara Peraturan Kearsipan yang berlaku dengan penyelenggaraan kearsipan dilingkungan pencipta arsip.
Untuk audit eksternal mendapatkan skor 60 persen dan audit internal mendapatkan skor 40 persen.
Adapun hasil audit ini akan diserahkan dan dilaporkan kepada Arsip Nasional Rapublik Indonesia akhir Agustus 2023 dan menjadi dasar penilaian atau rujukan bagi Kementerian Pendayagunaan Apratur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang Kearsipan.
Kegiatan audit kearsipan eksternal terhadap 13 Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di Provinsi Kalimantan Selatan.Kegiatan audit kearsipan eksternal terhadap 13 Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di Provinsi Kalimantan Selatan. (nau/K-3)