Ujung Pandaran, KP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng)
berkolaborasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng membuka layanan Perijinan ON SlTE, Selasa (29/08) di Desa Ujung
Pandaran, Kotawaringin Timur.
Kolaborasi antara DPMPTSP Kalteng dengan Dislutkan Kalteng dan Dislutkan Kab. Kotawaringin Timur ini merupakan upaya memberikan
kemudahan kepada para nelayan dalam mengurus perijinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Dislutkan Kalteng melalui Petugas Teknis Dislutkan Kalteng Veni Josephine mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu
strategi untuk membantu mempermudah nelayan kecil di Kalteng agar lebih cepat memperoleh perijinan dasar dalam menunjang kegiatan usaha
penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan kecil.
“Persyaratan perijinan dasar berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) dan TDKP (Tanda Daftar Kapal Perikanan) diperlukan dalam mendukung
kelancaran usaha penangkapan ikan, sehingga akan mempermudah dan memberikan jaminan legalitas bagi nelayan kecil dalam melakukan usaha
penangkapan ikan,” ujar Veni.
Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo mengaku dalam rangka pencapaian target realisasi investasi di Kalteng, DPMPTSP Kalteng bersama OPD
Teknis Terkait akan berkomitmen untuk mendukung dan membantu masyarakat secara langsung dalam memperoleh perijinan berusaha, guna
meningkatkan realisasi investasi di Kalimantan Tengah.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan sistem jemput bola ke lapangan guna membantu nelayan kecil untuk memperoleh dokumen kapal perikanan
dan persyaratan perijinan dasar,” tandas Sutoyo.
Dengan demikian, harapannya target dan realisasi investasi di Kalteng, khususnya bidang perikanan bisa tercapai, sebutnya (drt/k-10).















