Banjarmasin, KP – Lembaga penyiaran diharapkan lebih gencar mempromosikan obyek wisata di Kalsel, sehingga bisa meningkatkan kunjungan wisata ke daerah ini, baik wisatawan nusantara maupun mancanegara.
“Lembaga penyiaran diharapkan gencar mempromosikan wisata Kalsel,” kata juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahruri saat menyampaikan tanggapan terhadap Raperda Penyelenggaraan Penyiaran pada paripurna dewan, Rabu (23/8/2023), di Banjarmasin.
Fahruri mengatakan, promosi wisata erat kaitannya dengan upaya mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif, serta hubungannya pendapatan asli daerah (PAD).
Apalagi potensi wisata Kalsel antara lain kuliner khas daerah, upacara tradisional serta budaya dan lainnya.
“Lembaga penyiaran tersebut, baik radio dan televisi sangat tepat untuk mempromosikan pariwisata Kalsel,” jelas anggota Komisi I DPRD Kalsel.
Sementara Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kalsel menyarankan perlu keseimbangan pengaturan infrastruktur di bidang penyiaran.
“Jadi perlu keseimbangan pengaturan infrastruktur penyiaran agar terjaminnya masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai hak asasi manusia (HAM),” kata juru bicara Fraksi Partai Golkar, Athaillah Hasbi.
Selain itu, untuk menjaga iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran serta memelihara tatanan informasi nasional yang adil merata dan seimbang.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas mengatakan, pihaknya sengaja mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Penyiaran sebagai dasar penyelesaian masalah sehingga tata kelola lembaga penyiaran.
“Juga pengawas penyiaran serta konten-konten siaran memiliki landasan dan kepastian hukum dalam kaitannya dengan upaya pengaturan penyiaran di daerah,” tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Ditambahkan, agar lebih mereprensentasikan nilai keunggulan sejarah dan budaya dan tuntutan kebutuhan masyarakat dalam rangka pembangunan yang berkemajuan dan berkesejahteraan perlu mendapat perhatian.
Suripno Sumas menambahkan, penyelenggaraan penyiaran di daerah harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang ada.
“Mengingat penyiaran di daerah merupakan media komunikasi dan informasi yang menyediakan berbagai isi pesan dalam bentuk audio visual gerak dan memiliki kemampuan dalam mengembangkan pribadi manusia dan lingkungan sosialnya,” ujar Suripno Sumas. (lyn/K-1)