Batulicin, KP – Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) TA 2023 telah disetujui. Persetujuan penandatanganan KUPA-PPAS ini dilaksanakan oleh pemerintah Daerah Bersama DPRD Tanbu pada rapat paripurna DPR di Gedung DPRD 8/8.2023.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, Hadir juga Wakil I DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus, Wakil II DPRD Agoes Rakhmady, serta Kepala SKPD, dan undangan lainnya.
Bupati Tanah Bumbu HM,Zairullah Azhar melaui Sekretaris Daerah Kab Tanbu H. Ambo Sakka menjelaskan, KUPA-PPAS TA 2023 memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dia mengungkapkan perubahan anggaran ini untuk mengakomodasi hal bersifat mendesak dan harus selesai dalam tahun ini. Hal ini mencakup penyesuaian kebijakan pokok yang disepakati serta perubahan yang diperlukan berdasarkan regulasi dan kebutuhan masyarakat.
Dasarnya untuk penyesuaian anggaran, ada hal sifatnya urgent harus kita selesaikan di tahun ini,” Ujar Sekda. Dan Sekda menambahkan, anggaran pokok murni yang sudah kita sepakati sebelumnya maka harus kita ubah, lalu ada regulasi harus kita sesuaikan, kemudian ada kebutuhan masyarakat yang harus kita penuhi.
Adapun Belanja Daerah terang Sekda, untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 naik Rp 1.000.597.028.155 dari anggaran semula sebesar 2.314.598.632.518 menjadi 3.315.195.660.673.
Dengan Defisit APBD Tahun Anggaran 2023, sebelum perubahan Rp 16.420.957.398, setelah perubahan sebesar Rp 261.177.659.046, atau mengalami kenaikan sebesar 244.756.701.648. (han)