Banjarmasin,KP – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto mengatakan, Pemko Banjarmasin masih
kekurangan pegawai terutama untuk tenaga fungsional dan struktural.
Menurutnya hal tersebut disebabkan karena banyaknya ASN yang pensiun atau meninggal dunia
” Hampir setiap tahunnya ASN yang pensiun atau karena meninggal dunia rata-rata berkisar 120 orang. Sementara penerimaan pegawai tidak
setiap tahun dilaksanakan pemerintah ,” ujarnya.
Hal itu dikemukakannya, usai menghadiri rapat paripurna penyampaian perubahan KUA dan PPAS Kota Banjarmasin tahun 2023 serta
penyampaian Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada sejumlah wartawan, Senin (31/723) kemarin.
Ia menjelaskan, hingga saat ini ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin tercatat lebih 5000 orang.
Dijelaskan kekurangan pegawai kebanyakan pada tenaga atau jabatan fungsional, struktural atau teknis seperti guru dan pegawai
kesehatan.
Totok menjelaskan pihaknya sudah berusaha mengisi kekurangan pegawai tersebut dengan mengajukannya tambahan ke pemerintah pusat.
” Alhamdulillah beruntung tahun 2022 lalu kita mendapatkan tambahan tenaga guru sebanyak 900 dari sebanyak 1400 orang orang yang masih
dibutuhkan dan tenaga kesehatan sekitar 80 orang dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), cukup lumayan, “
ujarnya.
Menurutnya pada tahun 2023 ini Pemko Banjarmasin juga baru saja melantik sebanyak 32 orang tenaga teknis.
Lebih jauh Totok Agus Daryanto menambahkan. dalam penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dibuka pemerintah tahun 2023 untuk Kouta 2024
pihaknya mengajukan pengangkatan 320 orang dengan status PPPK.
” Dengan rincian untuk guru sebanyak 117 orang, tenaga kesehatan 100 orang sedangkan sisanya untuk tenaga teknis,” kata mantan Kadis
Kesehatan Kota Banjarmasin.
Lebih jauh Totok berharap pemerintah pusat terus mengisi kekurangan pegawai khusunya untuk fungsional maupun seperti guru maupun tenag
struktural. Kendati ujarnya dengan status PPPK.
” Sebab keberadaan pegawai PPPK tersebut sangatlah dibutuhkan oleh pemerintah daerah walaupun karena statusnya kontrak mereka tidak
mendapatkan pensiun setelah nantinya selesai bertugas,” demikian kata Totok Agus Daryanto. (nid/K-3)