Dokumen keuangan perubahan KUA APBD /PPAS tahun tahun 2023 memuat perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahankebijakan belanja daerah, dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah
BANJARMASIN, KP – DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemko Belanja menggelar rapat paripurna tingkat I dengan agenda
Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) Kota Banjarmasin tahun 2023.
Selain itu penyampaian perubahan KUA dan perubahan PPAS, pihak Pemko juga menyampaikan prakarsa Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 dan Raperda tetang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut disampaikan
langsung Walikota Banjarmasin Ibnu Sina di hadapan dewan, Senin (31/7/23) kemarin.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya, didampingi Matnor Ali, M. Yamin, Tugiatno. Walikota Ibnu Sina
menyampaikan dalam KUA dan PPAS perubahan pendapatan dan belanja daerah pemko Banjarmasin 2023 yakni pendapatan
sepertiKota Banjarmasin 2023 setelah perubahan sebesar Rp2, 4 triliun atau tetap sebelum perubahan.
Walikota menjelaskan, dokumen keuangan perubahan KUA APBD /PPAS tahun tahun 2023 memuat perubahan kebijakan pendapatan
daerah, perubahan kebijakan belanja daerah, dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah.
Rancangan keuangan perubahan KUA APBD dan PPAS) tahun 2023 ujarnya, juga diperlukan untuk mengintegrasikan APBD dengan
perkembangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran.
Ia memaparkan untuk belanja daerah setelah perubahan diproyeksi berkurang sebesar Rp 38, 8 Miliar atau turun 1,57 persen
menjadi Rp 2, 513 triliun.
Sedangkan proyeksi pembiayaan atau belanja daerah sisa lebih pembiayaan tahun 2022 yang semula Rp198 Miliar terkoreksi
turun menjadi 160,6 miliar atau berkurang sebesar Rp 38,8 miliar.
Menyinggung penurunan belanja daerah sebesar Rp 38 8 miliar, Walikota Ibnu Sina menjelaskan, murni karena hasil audit BPK
yang menetapkan Silpa tahun 2023 terjadi penurunan,sehingga harus disesuaikan dan dirasionalkan.
Ibnu Sina menekankan kendati belanja daerah turun, namun dalam realisasi baik penyerapan anggaran maupun pendapatan bisa
dimaksimalkan.
Terkait masalah ini Ibnu Sina mengemukakan sudah mengirimkan surat ke Menterian Keuangan untuk menambah Dana Alokasi Khusus
(DAK). ” Ini disampaikan karena kita masih memerlukan dana untuk pembangunan sekitar Rp 50 miliar.
Menanggapi Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Ibnu Sina menjelaskan payung hukum ini diperlukan guna
menindaklanjuti UU No : 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan Daerah.
” Dalam UU itu diamanatkan pajak dan retribusi daerah dalam satu Perda,” ujarnya.
Menanggapi Penyampaian Perubahan KUA dan PPAS dan Raperda yang diajukan pihak Pemko. seluruh fraksi DPRD Banjarmasin
sepakat menerimanya untuk dibahas ke tahap selanjutnya. (nid/K-3)