Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polisi Bekuk Pemilik Sabu dan Carnophen

×

Polisi Bekuk Pemilik Sabu dan Carnophen

Sebarkan artikel ini

Banjarbaru, KP – Aparat Kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Banjarbaru,

Senin (31/7) siang.

Kalimantan Post

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan

narkotika yang merusak generasi muda serta masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr Subroto RA SH MH mengatakan, penangkapan dilakukan di Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan

Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru menyusul adanya informasi dari warga yang menyebutkan sering terjadi peredaran gelap dan

penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan dari warga, tim kami lantas segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku

penyalahgunaan sabu yang meresahkan masyarakat tersebut,” ucapnya.

Pelaku berinisial MAS warga Kecamatan Matraman, Kabupaten Banjar. Pria berusia 35 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu

berhasil dibekuk oleh Petugas tanpa ada perlawanan.

“Saat melakukan penggeledahan di lokasi yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setemapat, personel menemukan beberapa barang bukti

berupa 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,12 gram,” katanya.

Selain itu turut diamankan, pipet kaca, dompet ukuran kecil warna hitam, timbangan digital warna hitam, bong terbuat dari botol kaca,

korek api gas, 2 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 bungkus plastik klip kecil, dompet ukuran sedang warna hitam serta

handphone Samsung warna hitam.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Banjarbaru juga mengamankan seorang pemuda berinisial TJA (27) karena terlibat dalam peredaran obat

terlarang jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals.

Tersangka diamankan di sebuah toko yang berlokasi di Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, pada Senin

(31/7) malam.

Iptu Dr Subroto menyebutkan, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 9 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat

Baca Juga :  Staf Kejari Tolitoli Dipanggil KPK dalam Kasus Tiga Jaksa Hulu Sungai Utara

obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebanyak 90 butir serta 3 butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals.

Selain obat terlarang, petugas di lapangan juga menyita 1 bungkus plastik klip, 1 buah botol plastik warna putih yang terdapat isolasi

warna hitam di tengahnya, kertas kardus warna Coklat yang terdapat tulisan C2N, uang sebesar Rp 70 ribu serta handphone Oppo.

Iptu Dr Subroto menjelaskan, kasus ini bisa terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas

peredaran obat terlarang. Bermodalkan laporan dari masyarakat tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru langsung melakukan

penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Senin (31/07/2023) malam, kami pun langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku TJA

beserta barang bukti,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, TJA akan dikenakan dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang

Narkotika.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Banjarbaru untuk kemudian kami lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Iptu Dr Subroto melanjutkan, aparat kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas dan berkelanjutan dalam memberantas

peredaran narkotika serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya penyalahgunaan benda terlarang tersebut.

Dia kemudian berterima kasih kepada warga yang telah berperan penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini dengan memberikan

informasi yang berharga kepada pihak berwenang.

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Banjarbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika terbukti bersalah, dia akan menghadapi hukuman sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukannya.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan

narkotika, kolaborasi dengan seluruh lapisan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkotika yang

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 7,6 diSulut-Malut, Satu Warga Manado Meninggal dan Satunya Patah Kaki

merugikan banyak pihak khususnya di Kota Banjarbaru,” katanya.(humas polri/K-4)

Iklan
Iklan