Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHP maksimal ancaman hukuman mati.
BANJARBARU, KP – Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru berhasil menyelamatkan 15.420 jiwa dari pemakaian barang terlarang menyusul diamankannya narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,71 kilogram.
“Jumlah barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dari jaringan pengedar narkotika,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, Rabu (30/9).
Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Indra Agung Perdana P dan Kasat Resnarkoba Iptu Subroto mengatakan, awalnya pihaknya menangkap seorang pria berinisial FR hari Sabtu (16/8) lalu. Dari tangah FR ditemukan barang bukti berupa 15,02 gram sabu-sabu.
Tersangka FR yang diinterogasi kemudian mengaku jika sabu-sabu itu didapat dari seorang pria berinisial SM (38).
“Informasi itu ditindaklanjuti personel Satuan Resnarkoba, Selasa (22/8) dengan mendatangi kediaman SM untuk mencari barang bukti lainnya,” katanya.
Setelah mengamankan FR dan SM, Satresnarkoba Polres Banjarbaru juga menangkap seorang pria berinisial AS yang bertindak sebagai penjaga rumah tempat penyimpanan barang di komplek perumahan Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“Kami masih terus mengembangkan kasusnya sehingga bisa bongkar jaringan di atasnya. Pengakuan tersangka SM, hanya menerima barang dari orang lain dan disuruh mengedarkan,” ucap kapolres.
AKBP Dody mengungkapkan jika tersangka SM merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ditangkap personel Polsek Cempaka Banjarbaru dengan hukuman 2 tahun penjara.
Dikatakan Dody, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHP maksimal ancaman hukuman mati.
“Mereka merupakan satu jaringan pengedar sabu-sabu sehingga bisa dikenakan pasal dengan ancaman maksimal hukuman mati. Harapan kami, pengembangan kasusnya bisa lebih besar,” ucap Dody.
Sementara itu, tersangka SM mengaku, sabu-sabu seberat 3,71 kilogram itu berasal dari orang lain yang menitip dan memintanya mengedarkan di wilayah Banjarbaru maupun Kabupaten Banjar.
“Saya dititipkan sabu-sabu itu dan menyimpannya di rumah kontrakan sambil menunggu informasi untuk disebar kemana saja, tapi wilayahnya di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” katanya.(ant/K-4)