“Pinjol” ilegal itu sama halnya rentenir.
BANJARMASIN, KP – Menyusul adanya beberapa kasus hingga menimbulkan korban lantaran terpadaya dengan “pinjol” ilegal.
Dan di Kalsel usulan dari Ketua Umum KADIN, Hj Shinta Lakmi Dewi yang menyatakan baiknya “pinjol” (pinjaman online) ilegal, dihapus.
Ini, mendapat respon Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan Darmansyah.
Hal tersebut ditegaskannya pada Copy Morning bersama OJK juga dihadiri Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Ahimsa saat bincang santai dengan wartawan, Jumat (11/8).
Pertimbangan dan dukungan penghapusan untuk pinjol ilegal karena saat ini transaksi per Juni 2023 di Kalsel mencapai Rp 6,6 Miliar.
“Angka tersebut cukup tinggi dan kalau menghapus Pinjol ya bagaimana sekarang mereka melakukan traksaksi secara pribadi atau person,’’ ungkap Darmansyah.
Bahkan dari catatan saat ini transaksi industri fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Pinjaman Online resmi per Juni 2023 di Kalsel mencapai Rp 6,6 Miliar.
“Angka ini meningkat 14,56 persen year on year.
Dengan Ukuran tingkat wanprestasi diatas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo (TWP90) di Kalsel lebih rendah dibandingkan nasional, yaitu sebesar 2,47 persen (Nasional: 3,29 persen),’’ katanya.
“Namun masyarakat harus bisa membedakan mana yang Legal dan Non Legal, tentunya sehingga ini semua kembali kepada masyarakat, karena yang menghubungi masalah pinjol juga masyarakat,” ujar Darmansyah lagi.
Karena itu untuk menekan pergerakan Pinjol ilegal tersebut digencarkanlah pinjaman tanpa bunga dan biaya.
“Produk KPMR atau Kredit Pinjaman Melawan Rentenir terus disosialisasikan dan disodorkan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban Pinjol ilegal,” katanya lagi.
“Pinjol ilegal itu sama halnya rentenir online.
Makanya pemerintah mengatasinya dengan memberikan KPMR kepada masyarakat,” ujarnya.
KPMR ini bekerjasama dengan Bank Kalsel serta BPR dan dibantu pemerintah provinsi serta kabupaten kota.
Jadi bunga dan biaya ditanggung bersama bank dan pemerintah untuk membantu masyarakat
“Sudah banyak KPMR di tiap daerah. Mekanismenya pihak bank datang ke pasar-pasar menawarkan pinjaman ini untuk modal usaha harian.
Jadi pagi diberi pinjaman, sorenya mereka bayar,” kata Darmansyah.
Praktik datang ke pasar memang meniru cara kerja rentenir dengan maksud mempersempit ruang gerak rentenir yang biasanya menerapkan bunga dan biaya besar.
Diakui memang keberadaan Pinjaman Online Ilegal sangat meresahkan, sehingga OJK Juga tengah gencar menertibkan Rentenir Ilegal ini.
“Saat ini hanya ada 102 pinjol yang terdaftar,” tegasnya.
Bahkan terhitung Januari sampai Juni 2023, OJK KR 9 Kalimantan telah menerima pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebanyak 30 pengaduan.
Dengan rincian 15 pengaduan pada sektor perbankan dan 15 pengaduan dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
“Seluruh pengaduan telah selesai ditangani (ditutup) oleh Lembaga Jasa Keuangan,” tambahnya.
Sedangkan pengaduan yang diterima secara langsung sampai dengan Juni 2023 sebanyak 158 pengaduan dengan 31 kasus di antaranya terkait fintech lending. (nau/K-2)