Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Beda Tafsir Permendagri 84, Pembahasan APBD-P Deadlock

×

Beda Tafsir Permendagri 84, Pembahasan APBD-P Deadlock

Sebarkan artikel ini
IMG 20230912 WA0029
KONSULTASI – Komisi IV DPRD menghadiri Forum Gagasan dan Diskusi bersama Direktur Pengawasan Keuangan Daerah bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah RI, Senin, di Jakarta. (KP/dprdkalsel)

Banjarmasin, KP – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 mengalami deadlock, menyusul perbedaan penafsiran terhadap Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Pembahasan APBD 2023.


“Karena perbedaan penafsiran ini perlu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin, kemarin.

Baca Koran


Hal tersebut diungkapkannya usai melakukan konsultasi dalam Forum Gagasan dan Diskusi bersama Direktur Pengawasan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, di kantor Badan Penghubung Provinsi Kalsel, di Jakarta.


“Perdebatan panjang tentang bagaimana cara menjalankan amanat Permendagri Nomor 84 tahun 2022 menyebabkan tertundanya pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2023,” tambah politisi Partai Gerindra.


Lutfi Saifuddin mengungkapkan, banyak mendapatkan penjelasan dan petunjuk dari Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Keuangan DaerahIkhsan, pejabat dari kemendagri yang menjadi narasumber, Ihsan Dirgahayu, yang juga mengapresiasi fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD Kalsel.

IMG 20230912 WA0028


“Ini menunjukan Komisi IV telah sesuai menjalankan fungsi Pengawasan DPRD terhadap proses pembahasan APBD perubahan yang sedang berlangsung,” jelas Bang Lutfi, panggilan akrab Lutfi Saifuddin.


Bang Lutfi menjelaksan, dua pembahasan masalah utama dalam forum tersebut yang menjadi pokok diskusi adalah belum terpenuhinya Hak Aspirasi Wakil Rakyat dalam APBD.


“Kemudian, terkait belum adanya kesamaan pendapat terkait cara pelaksanaan Permendagri Nomor 84 tahun 2022,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel I, yakni Kota Banjarmasin.


Sesuai jadwal Badan Musyawarah pada September, telah terjadwal sekali lagi rapat finalisasi, kemudian dilanjutkan rapat paripurna pengesahan yang akan dilaksanakan pada 14 September 2023.


Lebih lanjut Bang Lutfi menambahkan, banyak catatan yang akan disampaikan dan masalah yang harus disepakati dalam rapat finalisasi nanti.


“Agar melahirkan Perda tentang APBD Kalsel 2023 yang terbentuk secara benar, sesuai UU dan peraturan yang berlaku,” tegas Bang Lutfi. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  Bos Perumahan di Banjarmasin Korupsi Pembiayaan Konstruksi

Iklan
Iklan