Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bejat, Oknum Guru Ngaji di Kertak Hanyar Sodomi Bocah Lebih 10 Kali

×

Bejat, Oknum Guru Ngaji di Kertak Hanyar Sodomi Bocah Lebih 10 Kali

Sebarkan artikel ini
IMG 20230906 WA0024
foto : Oknum guru ngaji MA, terduga pelaku sodomi. (Kalimantanpost.com/Wan)

MARTAPURA, Kalimantanpost.com – Sungguh bejat kelakuan guru ngaji ini. Seharusnya digugu dan ditiru, malah MA (24), berprofesi sebagai guru mengaji menyodomi muridnya sendiri.

Akhirnya, aksi tindak pidana sodomi terhadap anak di bawah umur diungkap Polsek Kertak Hanyar, Polres Banjar, Polda Kalsel.

Kalimantan Post

Peristiwa tragis, Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 23.00 WITA, kejadian tragis ini terjadi di sebuah rumah yang terletak di Desa Tatah Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar.

Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji, kepada KP, Rabu (6/9) mengungkapkan, pelapor dalam kasus ini A, seorang wanita berusia 38 tahun dan merupakan warga setempat. Korban sendiri seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun, sedang terlapor adalah seorang pria inisial MA (24), berprofesi sebagai guru mengaji.

Menurut laporan polisi yang diterima Polsek Kertak Hanyar pada 31 Agustus 2023, pelapor pertama kali mendapatkan informasi tentang tindak pidana tersebut dari tetangga komplek. Terlapor MA telah diamankan petugas kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak.

”Pelapor, merasa khawatir kalau anaknya juga menjadi korban, mengingat anaknya belajar mengaji dengan terlapor,” kata Suwarji.

Pada pagi harinya, setelah Sholat Subuh, pelapor bertanya kepada anaknya dengan lembut, dan dengan mimik sedih, anaknya mengaku, terlapor telah melakukan perbuatan cabul dengan memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang anus korban (sodomi).

”Menurut keterangan korban, perbuatan ini telah terjadi lebih dari 10 kali sejak 2022 hingga 2023, dengan peristiwa terakhir terjadi pada 1 Agustus 2023.

Atas pengakuan korban tersebut, A segera memberitahukan kejadian ini kepada suaminya dan kemudian melaporkannya ke Polsek Kertak Hanyar untuk diproses sesuai hukum berlaku.

Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Ringkus MR Beserta 13 Paket Sabu

”Barang bukti berupa satu lembar celana sarung warna hijau dan satu lembar celana dalam warna abu-abu,” kata Suwarji.

Ditegaskannya, pihak berwenang berkomitmen menjalankan proses hukum dengan tegas guna memastikan keadilan bagi korban dan menjaga keamanan anak-anak di wilayah ini.

”Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan,” pesan Suwarji. (Wan/KPO-3)

Iklan
Iklan