Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Cekcok, Pemuda Tusuk Teman Mabuk hingga Tewas

×

Cekcok, Pemuda Tusuk Teman Mabuk hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
6 Kasus Pembunuhan 3klm
TUNJUKKAN BARBUK - Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, didampingi oleh Kasi Humas Iptu Suradi dan Kanit Pidum Ipda Yoga Fattur Rahman menunjukkan barang bukti (barbuk) kasus pembunuhan. (KP/humas polri)

Berau, KP – Seorang pemuda berinisial CAD (23) diamankan polisi karena melakukan penikaman.

Akibat aksi tersebut, korban berinisial FP (28) meninggal dunia.

Kalimantan Post

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, didampingi oleh Kasi Humas Iptu Suradi dan Kanit Pidum Ipda Yoga Fattur Rahman, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi di sebuah acara pernikahan di Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung, pada Selasa 29 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 Wita.

Saat itu, kata Ardian, tersangka CAD dan korban sama-sama menghadiri acara pernikahan. Di tempat itu mereka berdua ikut pesta minum minuman keras (miras).

Di tengah pesta miras, terjadi perselisihan antara pelaku dan korban yang berujung pada percekcokan hebat.

Pelaku yang emosi kemudian mengambil sebuah pisau dari jok sepeda motornya. CAD kemudian lari mengejar korban terjadi kejar-kejaran di sekitar rumah tempat pernikahan.

Akhirnya keduanya mencapai dapur belakang. Di tempat ini, keduanya kembali cekcok mulut.

Nah, saat itulah tiba-tiba pelaku menusuk korban sebanyak dua kali menggunakan pisau yang dibawanya.

“Tusukan tersebut mengenai bagian ulu hati dan dada kiri korban. Luka-luka itu mengakibatkan korban jatuh tersungkur dengan tubuhnya bersimbah darah,” katanya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri untuk mencari tempat berlindung. Keluarga korban yang marah kemudian melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan ini, unit kepolisian, termasuk Polsek Sambaliung, Satreskrim Polres Berau dan Satintelkam Polres Berau membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus ini dengan cepat.

“Penanganan kasus ini melibatkan banyak personel, bahkan Kasat Intelkam Polres Berau juga terlibat langsung dalam upaya pengejaran,” ungkap Ardian.

Tidak lama kemudian, tepatnya pada Rabu 30 Agustus 2023, sekitar pukul 05.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan. Dia kemudian dibawa ke Mapolres Berau guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan.

Baca Juga :  Rumah Tingkat Dua Terbakar, Empat Orang Tewas

“Pelaku saat ini telah berada dalam tahanan di Rutan Mapolres Berau,” tambahnya.

Pihak berwenang menjerat pelaku dengan pasal-pasal berlapis dalam hukum pidana, yaitu Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal-pasal tersebut karena melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang,” jelas Ardian.

“Kami akan berdiskusi dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau untuk menentukan penerapan pasal yang sesuai dengan peristiwa ini,” tegasnya.

Tak hanya pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah badik lengkap dengan sarungnya, sebatang balok kayu, serta pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku. (humas polri)

Iklan
Iklan