Banjarmasin, KP – DPRD Kota Banjarmasin mengapresiasi uji emisi menjadi syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),
yang tahap awal diterapkan pada kendaraan plat dinas dan pegawai yang masuk ke kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK).
Kebijakan ini diambil Menteri KLHK, Siti Nurbaya, karena kecenderungan semakin tingginya pencemaran udara tampaknya mengharuskan
pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi yang bisa berdampak terhadap gangguan kesehatan bagi manusia ini.
Padahal kebijakan ini telah lama diwacanakan, namun baru direalisasikan pemerintah melalui KLHK yang akan menerapkan syarat untuk
memperpanjang STNK harus melalui uji emisi.
Uji emisi dilakukan nantinya dengan bekerja sama antara pihak kepolisian dan pemerintah daerah (Pemda). Kendaraan bermotor yang
lolos uji emisi akan ditandai dengan pemberian stiker. Sedangkan tidak lolos uji emisi bakal dikenakan denda pencemaran udara.
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini mengapresiasi kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah melalui
Kementerian Lingkungan Hidup tersebut. “Karena tujuan kebijakan ini untuk meminimalisir pencemaran udara,” ujar Isnaini
Namun demikian, kepada KP Senin (25/9/2023) Ia mengatakan, sebelum kebijakan itu diterapkan hendaknya disosialisasikan terlebih
dahulu kepada masyarakat.
Menurutnya, jauh sebelum kebijakan itu dikeluarkan KLHK, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sebenarnya sudah memerintahkan
kepada gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia untuk mewajibkan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor yang
memperpanjang STNK harus melalui uji emisi terhadap gas buang kendaraan yang dimiliki.
Keputusan itu dituangkan Mendagri dalam surat Nomor 660/168/SJ pada 3 Januari 2014 yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota
di seluruh Indonesia dinyatakan bahwa setiap proses perpanjangan STNK wajib disertai surat keterangan lolos uji emisi.
Isnaini menjelaskan, terbitnya surat tersebut sehubungan dengan hasil penelitian dan evaluasi KLHK, telah terjadinya penurunan
kualitas udara sejumlah kota besar di Indonesia.
“Hasil penelitian itu, sekitar 90 persen kontribusi pencemaran udara diakibatkan sektor transportasi, khususnya emisi gas buang
dari kendaraan bermotor,” kata anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Dikemukakan, Pasal 210 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga mewajibkan setiap kendaraan
bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan diantaranya ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
(nid/K-7)