Dewan Minta Program Menjaga DAS dan Normalisasi Sungai Ditingkatkan

DPRD Kota Banjarmasin mengingatkan Pemko setempat untuk program mempertahankan daerah aliran sungai dan peningkatan aliran sungai agar terhindar dari ancaman banjir.

BANJARMASIN, KP – DPRD Kota Banjarmasin kembali mengingatkan Pemko setempat untuk menjaga dan terus mempertahankan daerah aliran

sungai (DAS) serta meningkatkan program normalisasi sungai.

Selain itu menindak tegas terhadap tindakan yang bisa menghambat, mempersempit atau menutup aliran sungai.

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia mengatakan, dewan akan selalu memberikan dukungan setiap program pemerintah yang
ingin mempertahankan DAS serta normalisasi aliran sungai di kota ini.

“Tak terkecuali program pembenahan pembangunan drainase. Sebab tujuannya bukan hanya untuk menjaga kelestarian sungai, tapi juga untuk mengantisipasi musibah banjir,” kata Hilyah Aulia.

Hal itu dikatakannya kepada KP, Selasa (26/9/2023) menanggapi program Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Banjarmasin yang kembali memprogram perbaikan drainase.

Ada lima titik yang menjadi skala prioritas perbaikan drainase yang siap dikerjakan pada 2023 ini, yaitu kawasan Jalan Simpang Ulin, Kawasan Semanda Jalan Pramuka, Bundaran eks Panin Bank Jalan H Anang Adenansi, kawasan Sungai Mesa dan sebagian Jalan Kuripan.

Dikatakan, terkait mempertahankan DAS dan normalisasi sungai, Komisi III DPRD Kota Banjarmasin juga sangat mengapresiasi program DPUPR yang telah memprogramkan kelanjutan normalisasi, diantaranya Sungai Veteran dari belakang Tempekong Suci Nurani Jalan Veteran sampai Jalan Simpang Ulin.

Sebagaimana diberitakan proyek normalisasi sungai yang didanai pinjaman hibah Bank Dunia itu diperkirakan menelan dana Rp200 miliar untuk 10 program.

Hilyah Aulia menegaskan, sudah menjadi kewajiban setiap pemerintah daerah bukan hanya menguasai tapi mempertahankan DAS. Seperti halnya melaksanakan normalisasi sungai.

Berita Lainnya
1 dari 7,820

Program itu harus secara konsisten dilaksanakan mengingat dari hasil rapat kerja Komisi III dengan DPUPR beberapa waktu lalu, dari update terakhir ada sebanyak 200 sungai dan anak sungai di Banjarmasin.

“Dengan jumlah sungai sebanyak itu, maka wajar jika Banjarmasin dikenal sebagai ‘Kota Seribu Sungai’. Meski sebagian besar sungai di kota ini dalam kondisi memprihatinkan dan menuntut dinormalisasi,” katanya.

Menurutnya, selain normalisasi sungai dan pembenahan drainase, penting juga diantisipasi adalah menjaga daerah resapan air lainnya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menandaskan, menjaga dan melestarikan daerah resapan air sangatlah penting selain untuk mengantisipasi ancaman banjir, tapi juga demi menjaga kelestarian lingkungan.

Ia mengakui, banyaknya alih fungsi lahan yang tidak terkendali merupakan ancaman besar terhadap kelestarian lingkungan yang harus dihindari.

“Untuk mengantisipasi ancaman membahayakan lingkungan, Pemko harus sungguh-sungguh dan konsekuen melakukan pengawasan pengembangan berbagai pembangunan infrastruktur kota ini,” katanya.

Hal senada juga dikemukakan Aliansyah, yang secara khusus menyoroti kawasan catchment area (resapan) air di kota ini lantaran semakin tergerus.

“Kondisi itu terjadi lantaran kawasan resapan air banyak dialihfungsikan menjadi pemukiman maupun akibat desakan pengembangan pembangunan infrastruktur lainnya,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin.

Padahal, kawasan resapan air mutlak dipertahankan, bahkan diupayakan untuk ditambah, karena selain tidak hanya berfungsi mengantisipasi ancaman banjir saat musim hujan, resapan air juga sangat berguna dalam mengatasi kekeringan.

Lebih jauh dikatakan, Kota Banjarmasin dengan luasan wilayah sekitar 98,46 kilometer persegi dan jumlah penduduk cukup padat sekitar 700 ribu jiwa lebih, sebenarnya sudah tidak memungkinkan lagi adanya pembangunan sarana fisik.

“Apalagi jika dikaitkan dengan ketentuan undang-undang, dimana pemerintah daerah dituntut untuk menjaga kelestarian lingkungan dan berkewajiban memenuhi kawasan resapan air dan ketersedian ruang terbuka hijau (RTH) yang memadai,” tutupnya. (nid/K-7)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. TerimaSelengkapnya