Banjarmasin, KP – Panitia khusus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah mulai membahas materi Raperda yang menggabungkan semua jenis pungutan pajak dan retribusi daerah.
“Kita harus segera membahas Raperda ini, karena penggabungan dua Perda sebelumnya, yakni Perda Pajak Daerah dan Perda Retribusi Daerah,” kata Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Muhammad Yani Helmi, usai rapat Pansus, Rabu (27/9/2023) sore, di Banjarmasin.
Menurut Yani Helmi, penggabungan dua Perda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Jadi pengaturan terkait pajak dan retribusi diatur dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah, dimana Raperda ini harus sudah mulai berlaku 1 Januari 2024,” jelas politisi Partai Golkar.
Untuk itu, Pansus harus segera menyelesaikan pembahasannya dalam waktu dekat, agar bisa segera diambil keputusan dalam rapat paripurna dan mendapatkan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Pansus menginginkan Perda ini bisa diterapkan pada Januari 2024 mendatang,” ujar Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.
Paman Yani mengungkapkan, Raperda ini mengatur jenis PDRD, subjek dan wajib PDRD, Objek PDRD, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan pajak, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak dan tarif pajak.
“Pemerintah daerah juga dapat menambahkan ketentuan lain dalam perda tersebut,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Diantaranya, tata cara pemungutan pajak dan retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan dan pemberian fasilitas pajak dan retribusi.
Lebih lanjut diungkapkan, rapat Pansus juga membahas dan memutuskan tentang pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak air permukaan (PAP) yang menjadi primadona penerimaan pajak daerah.
Rapat Pansus juga dihadiri Kepala Dinas Keuangan Daerah Provinsi Kalsel, Subhan Noor Yaumil dan Biro Hukum Sekdaprov Kalsel. (lyn/KPO-1)