Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pansus Finalisasi Tiga Raperda

×

Pansus Finalisasi Tiga Raperda

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Darma Sri Handayani
Darma Sri Handayani

Banjarmasin, KP – Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Kota Banjarmasin terus bekerja ekstra membahas sejumlah Rancangan Peraturan

Daerah (Raperda).

Kalimantan Post

Terakhir hingga akhir Agustus 2023 ini lembaga legislatif itu sudah memfinalisasi tiga buah Raperda untuk disahkan menjadi Peraturan

Daerah (Perda) melalui rapat paripurna dewan.

Kepada sejumlah wartawan Rabu (6/9/2023) Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani

menyebutkan tiga Raperda yang sudah difinalisasi pembahasan tersebut yaitu, pertama Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan

Pesantren.

Kedua Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia dan ketiga Raperda tentang Peningkatan Budaya Literasi.

“Ketiga Raperda ini pun kami sudah ajukan ke Pemprov Kalsel untuk difasilitasi setelah itu disahkan menjadi Perda,” kata Darma Sri

Handayani.

Dikatakan, ketiga Raperda yang sudah finalisasi ini merupakan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2022 lalu.

Menyinggung Prolegda tahun 2023 ia mengatakan sebanyak 26 Raperda. Dari jumlah itu sebanyak 10 Raperda sudah disampaikan dalam rapat

paripurna dan kini masih dalam pembahasan.

” Termasuk Raperda tentang perubahan APBD 2023 dan Raperda tentang APBD murni tahun 2024,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan, bahwa DPRD Kota Banjarmasin juga sudah mengirimkan empat draf awal Raperda untuk harmonisasi ke Kementerian

Hukum dan HAM.

“Keempat Raperda yang dikirim ke Kemenkumham itu usul inisiatif DPRD Kota Banjarmasin, setelah disetujui Kemenkumham, baru disampaikan

pada rapat paripurna untuk pembentukan Pansus,” ujarnya.

Adapun keempat Raperda tersebut, kata Darma yaitu, Raperda revisi Perda Nomor : 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha

dan Rekreasi, Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

“Terakhir Raperda revisi Perda Nomor : 14 tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan,” kata Darma Sri Handayani.(nid/K-3)

Baca Juga :  LDII Banjarmasin Rutin Gelar Pengajian Mulai Cabe Rawit Hingga Orang Dewasa
Iklan
Iklan