Banjarmasin,KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin kini masih disibukan membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Salah satu Raperda yang intens dibahas adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi dengan mengundang Dishub dan SKPD terkait yang digelar Kamis (14/9/2023).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Afrizaldi mengemukakan Raperda atas usul Pemko Banjarmasin ini memuat konektivitas antara transportasi darat dan sungai.
” Jelasnya melalui aturan ini bagaimana menyiapkan strategi dan rencana kedepan mewujudkan penyelenggaraan transportasi kota ini lebih baik,” kata Afrizaldi.
Ia mengatakan, kota Banjarmasin yang hanya memiliki luas 98 kilometer persegi dengan jumlah penduduk cukup padat tentunya memerlukan tersedianya transportasi umum yang nyaman dan cepat.
Untuk menuju tujuan itu kembali ia menegaskan, maka dibutuhkan perencanaan yang matang terkait penyelenggaraan transportasi.
” Sebab kalau tidak direncanakan dan diantisipasi dari sekarang, kemungkinan di tengah padatnya kendaraan saat ini 10 tahun kedepan kemacetan arus lalu lintas kota ini akan semakin parah,” ujar Afrizaldi.
Sebelumnya Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina juga menyampaikan usulan aturan tersebut terkait pola, sistem dan sistem perencanaan transportasi di kota ini.
“Termasuk parkir di tepi jalan dan sebagainya inilah yang mau diatur dalam Raperda penyelenggaraan transportasi,” ucap Ibnu.
Ibnu menyampaikan aturan ini dimaksudkan, agar sistem manajemen transportasi umum baik darat maupun sungai di Banjarmasin berjalan baik dan terintegrasi. (nid)