Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Lanjutan TPPU Pembebasan Lahan Bendungan Tapin
Kuasa Hukum Sugian Noor Pertanyakan Pasal Uang Pengganti

×

Sidang Lanjutan TPPU Pembebasan Lahan Bendungan Tapin<br>Kuasa Hukum Sugian Noor Pertanyakan Pasal Uang Pengganti

Sebarkan artikel ini
5 Sidang Bendungan Tapin 3klm
JALANI SIDANG - Terdakwa Sugian Noor menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Aneh itulah kata yang keluar dari mulut Hondanata, salah seorang penasihat hukum terdakwa Sugian Noor dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ganti rugi lahan pembangunan bendungan Tapin.

Hondanata merasa aneh karena dalam tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan agenda pembacaan tuntutan dicantumkan adanya uang pengganti.

Baca Koran

Sementara, ujarnya, JPU tidak mencantumkan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut adanya uang pengganti.

Hondanata menegaskan tidak ada kerugian Negara dalam perkara gratifikaksi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dituduhkan kepada para terdakwa.

Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (31/8), JPU Ahmad Rifain menyampaikan tuntutan kepada ketiga terdakwa yang terlibat perkara gratifikasi dan pencucian uang di hadapan majelis hakim yang di pimpin hakim Suwandi.

Sidang ketiga terdakwa yang dilakukan secara terpisah dengan saksi yang sama, diawali terdakwa Herman yang dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah 4 bulan.

Sementara, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 954 juta dengan ketentuan bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 3 tahun.

Sedangkan terdakwa Ahmad Rizaldy tuntutannya lebih tinggi yakni selama 6 tahun serta denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 600 juta, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 3 tahun.

Sedangkan, mantan Pembakal Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Sugian Noor dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 3 tahun.

Baca Juga :  DJP Kalselteng Realisasikan Penerimaan Rp 6,2 Miliar Usai Kirim 100 Surat Paksa ke Penunggak Pajak

JPU berkeyakinan ketiganya bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diketahui dalam perkara ketiga terdakwa yang terdiri dari Sugian Noor mantan Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Herman seorang warga setempat dan Ahmad Rizaldy seorang guru pada Sekolah Dasar (SD) sepakat untuk mengurus surat tanah milik warga yang memiliki lahan agar sesuai dengan permintaan pihak proyek supaya mendapat ganti rugi.

Ketiga terdakwa Sugian Noor, Ahmad Rizaldy dan Herman dikatakan secara bersama-sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan Sugian Noor menerima sebesar Rp 800 juta, Ahmad Rizaldy di kisaran angka Rp 600 juta dan Herman yang merupakan warga setempat jumlahnya justru paling besar yakni Rp 945 juta lebih.

Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut, dikarenakan surat-surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Sebetulnya, ujar JPU, kelima korban ini tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya. (hid/K-4)

Iklan
Iklan