Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ditlantas Polda Kalsel Lombakan Puisi Tingkat SD Hingga SLTA

×

Ditlantas Polda Kalsel Lombakan Puisi Tingkat SD Hingga SLTA

Sebarkan artikel ini
5 Lomba Puisi 2klm
Direktur Lalulintas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Lantas Polda Kalsel) menggelar lomba baca puisi untuk tingkat SD, SLTP, hingga SLTA.

Lomba ini digelar untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 68 Lalu Lintas yang jatuh pada 22 September 2023 mendatang.

Baca Koran

“Lomba baca puisi ini bertujuan untuk memeriahkan hari ulang lalu lintas pada September nanti,” ucap Direktur Lalulintas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede, Kamis (31/8).

Dalam lomba yang mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas” ini, Ditlantas Polda Kalsel menyediakan hadiah uang pembinaan total sebesar Rp 10 juta plus trofi penghargaan bagi para pemenang.

Dijelaskan, lomba akan dilaksanakan secara online. Dengan kata lain pembacaan puisi yang dilombakan dibuat dalam format video, kemudian diunggah di media sosial Instagram.

“Yang perlu dipahami, setiap video nantinya diunggah peserta di Instagram mereka masing-masing. Lomba dilakukan tidak secara langsung,” paparnya.

Adapun syarat dan ketentuan bagi peserta, mereka diwajibkan mengikuti beberapa akun Instagram. @humas_poldahkalsel, @ditlantas_poldakalsel, dan @rtmcpoldakalsel.

Kemudian dalam pengunggahan video, peserta juga diwajibkan memberikan tag ke akun Instagram yang telah diikuti tadi, serta menuliskan #HARILALULINTAS68 plus memberikan caption menarik di unggah video.

Selain mengunggah video ke Instagram, peserta juga diwajibkan mengirimkan video ke email ke Dikmaslantas2026@gmail.com dilakukan sejak tanggal 1 hingga 14 September 2023 mendatang.

“Dilengkapi dengan body text, nama atau asal polres, kemudian judul puisi, serta kategorinya apakah SD, SLTP, maupun SLTA.

Untuk pengumuman 20 September di akun Instagram Ditlantas,” tutupnya. (*/K-2)

Baca Juga :  Dua Kurir Sabu 29 Kilogram dan 39.000 Ekstasi Divonis Mati
Iklan
Iklan