Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalsel, Martin Wibisono mengatakan, pihaknya melakukan pendataan dari pintu ke pintu para pelaku usaha.
BANJARBARU, KP -Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bakal melangsungkan pendataan selama 30 hari yakni 15 September hingga 14 Oktober 2023 mendatang.
Adapun para pelaku usaha yang didata meliputi delapan kabupaten kota di Kalimantan Selatan. Di antara Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Tabalong, Balangan, Tanah Bumbu dan Banjarbaru.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalsel, Martin Wibisono mengatakan, pihaknya melakukan pendataan dari pintu ke pintu para pelaku usaha. Termasuk pedagang kaki lima baik yang menetap atau tidak menetap.
“Selain itu, para pengusaha online maupun e-commerce juga menjadi sasaran dalam pendataan kali ini,” ujarnya.
Dijelaskan Martin, tujuan PL-KUMKM untuk memperoleh data koperasi dan UMKM yang bergerak di berbagai aktivitas usaha, kecuali usaha pertanian.
Cakupan meliputi pelaku usaha, unit usaha/perusahaan menurut wilayah maupun lapangan usaha, penggunaan tenaga kerja, pasokan dan pasar, struktur pendapatan dan pengeluaran dari kegiatan usaha/perusahaan, permodalan dan pemanfaatan digitalisasi pada Koperasi dan UKM.
“Identitas pelaku usaha, badan usaha, karateristik usaha, perusahaan, sumber daya manusia (SDM), proses produksi, bisnis, pemasaran, dan status,” ujarnya.
Sementara itu, Statistik Ahli Madya BPS Kalsel, Fachri Ubadiyah mengimbau agar masyarakat bisa kooperatif saat petugas sensus datang.
“Karena pendataan ini dilakukan secara door to door, kami harap bisa bekerja sama dengan memberikan data secara jujur kepada petugas kami di lapangan,” ujarnya.
Kata dia, pendataan ini bertujuan memudahkan penyaluran bantuan dari Kementerian yang dianggarkan di 2024 mendatang.
Lanjut dia, nantinya petugas yang turun ditandai dengan ciri-ciri khusus. Yakni berupa seragam berupa topi berlogo BPS dan kartu identitas (id card) resmi.
Berbeda dengan tahun 2022, Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) telah melakukan pendataan kepada pelaku usaha di lima Kabupaten/Kota yang ada di Kalsel. Dan mencakup pelaku usaha yang menetap. Sedangkan tahun 2023, semua pelaku usaha bakal dilakukan pendataan. (Dev/K-3)