BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin
menandatangani perpanjangan Nota Kesepahaman Tax Center di Aula Pertemuan Zafry Zamzam Lantai
III Rektorat UIN Antasari, Banjarmasin, Kamis (31/8/2023).
Diperpanjang hingga tahun 2028, Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk kerja sama antara DJP dengan Perguruan Tinggi di Indonesia yang bertujuan menyebarluaskan informasi perpajakan guna
meningkatkan pemahaman dan kesadaran bangsa akan pajak melalui edukasi maupun sosialisasi, serta
meningkatkan kepatuhan wajib pajak kedepannya.
Tax center adalah suatu lembaga di suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan kepada lingkungan kampus, Wajib Pajak, serta masyarakat secara mandiri.
Namun, dalam praktiknya, tax center turut bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP/Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Salah satu peran tax center adalah membantu DJP untuk memberikan konsultasi dan bimbingan kepada Wajib Pajak yang tengah melaporkan Pemberitahuan Surat (SPT) tahunan. Artinya, Wajib Pajak dapat berkonsultasi dan meminta dibimbing dalam melaporkan SPT tahunan.
Biasanya, mahasiswa relawan pajak yang telah disiapkan oleh tax center akan bertugas di KPP. Beberapa tax center juga membuka pelayanan pajak di kampus masing-masing.
Rektor UIN Antasari Banjarmasin Prof. Dr. H. Mujiburrahman, MA membuka acara seremoni
penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut.
“Saya berterima kasih kepada seluruh mitra kerja sama UIN Antasari, semoga dapat terlaksana dengan baik dan bermanfaat bagi kita semua,” ujarnya.
Menyambut sambutan Rektor UIN Antasari, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Ir. Tarmizi, M.Si menyampaikan, Nota kesepahaman dengan UIN Antasari selama ini telah berjalan dengan baik.
“Banyak relawan pajak yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan kami (Kanwil DJP Kalselteng) seperti pajak bertutur, campus got talent, dan kegiatan rutin lainnya,” ujarnya.
Begitu juga dengan para dosen yang menjadi narasumber seminar nasional sekaligus bagian dari penulis buku kami ‘Pajak dan Syariat Islam’ yang diluncurkan bulan
Juli lalu.
Kedua belah pihak berharap agar melalui kerja sama ini dapat meningkatkan kesadarakan perpajakan
masyarakat, saling mendorong penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi baik penyelenggaraan
pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, peningkatan SDM, serta program merdeka belajar kampus merdeka. (Mau/KPO-3)