Banjarmasin,KP- Banjarmasin yang digadang-gadang sebagai kota ramah disabilitas dinilai masih jauh dari harapan.
Penilaian itu kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif, karena hampir semua bangunan gedung termasuk perkantoran belum banyak menyediakan fasilitas aksesibilitas bagi penyandang cacat (disabilitas).
Padahal sesuai Undang-Undang Nomor : 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan setiap bangunan gedung wajib menyediakan fasilitas dan aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
” Bahkan implementasi dalam upaya memenuhi hak penyandang disabilitas ini Pemko Banjarmasin sudah menerbitkan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” ujarnya.
Kepada {KP} Senin (23/10/2023), payung hukum itu setelah direvisinya Perda Kota Banjarmasin Nomor : 9 tahun 2013.
Revisi Perda ini ujarnya. bertujuan untuk lebih mempertegas lagi pengaturan soal penyandang disabilitas dalam memperoleh hak-haknya.
Arufah menyebutkan fasilitas yang wajib disediakan untuk penyandang disabilitas bangunan gedung diantaranya seperti lift, toilet khusus dan pintu khusus masuk dan keluar serta kursi roda untuk memudahkan disabilitas.
Ditandaskannya, bahwa penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban bersama baik pemerintah,masyarakat serta kalangan pengusaha.
” Apalagi kita sudah bertekad sebagaimana disampaikan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang sudah mencanangkan akan menjadikan Banjarmasin sebagai kota ramah penyandang disabilitas,” ujar Arufah Arif.
Sebelumnya dijelaskan, penyandang disabilitas adalah seseorang yang mengalami keterbatasan baik fisik,intelektual serta mental sehingga mereka tidak mampu berinteraksi atau mengalami hambatan secara normal.
Terkait untuk memenuhi hak penyandang disabilitas ini Arufah mengusulkan, setiap bangunan yang belum didirikan dalam pengurusan perizinannya wajib menyertakan desain gedung dan desain fasilitas untuk disabilitas.
” Terhadap bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas jika perlu perizinannya tidak dapat diproses,” tutupnya. (nid/K-3)