Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Bawaslu Kalsel Libatkan Masyarakat sebagai Pengawas Partisipatif

×

Bawaslu Kalsel Libatkan Masyarakat sebagai Pengawas Partisipatif

Sebarkan artikel ini
Hal 10 4 Klm Bawaslu Kalsel
PENGUTAN PENGAWASAN- Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat bersama beragam kelompok masyarakat termasuk mahasiswa untuk penguatan pengawasan partisipatif di Banjarmasin, Senin (23/10/2023). (KP/Repro Antara)

Rizal menyatakan peran masyarakat sangat dibutuhkan mengingat jumlah pengawas Bawaslu yang terbatas.

BANJARMASIN, KP – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) menggencarkan partisipatif dari masyarakat untuk membantu mengawasi dan menindak dugaan pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Koran

“Pemilu makin dekat, kami berharap masyarakat menjadi pengawas partisipatif yang turut mengawalnya agar berjalan bersih dan berintegritas,” kata anggota Bawaslu Kalsel Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat di Banjarmasin.

Rizal menyatakan peran masyarakat sangat dibutuhkan mengingat jumlah pengawas Bawaslu yang terbatas.

Karena itu,  Rizal menegaskan keaktifan masyarakat untuk mengawasi pemilu sangat membantu kerja Bawaslu yang bertugas menjaga kualitas pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Adapun langkah konkret keaktifan masyarakat, menurut Rizal, melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu setempat.

Kemudian, masyarakat menyerahkan faktor pendukung berupa informasi awal dan bukti yang ada, menurut Riza, maka Bawaslu dapat memproses dan mengambil tindakan.

Selain masyarakat secara individu, Rizal menyebut kelompok organisasi kemasyarakatan atau lembaga termasuk media massa dapat terlibat pengawasan karena memiliki jaringan yang lebih luas dan terukur.

“Media misalnya, jika memberitakan sesuatu tentang pelanggaran yang terjadi dalam pemilu maka informasi akan cepat tersebar di masyarakat sehingga Bawaslu dengan cepat pula menindaklanjuti,” ucap Rizal.(ant/K-3)

Baca Juga :  Pansus DPRD Kalsel Perdalam Ranperda Penanaman Modal Ke DPMPTSP DIY
Iklan
Iklan