Martapura Kalimantanpost.com – Bupati H Saidi Mansyur dan Wakil Bupati Habib Idrus Al-Habsyie menghadiri syukuran atas selesainya pembangunan Masjid Nurul Anshor Darul Hijrah, di Desa Cindai Alus, Martapura, Jumat (13/10/2023).
Syukuran diawali shalat Jumat tersebut dihadiri pimpinan Pondok Pesantren Darul Hijrah KH Zarkasyi Hasbi, KH Hasib Chasbullah Wahab asal Jombang, Umi Wahidah asal Ponpes Nurul Iman Parung Bogor, KH M Irawan Al Hifak asal Bandung, KH Reza Fahlefi asal Tangerang dan Habib Muhammad asal Jakarta. Selain itu juga dihadiri para habaib, alim ulama, pengurus masjid, tokoh masyarakat dan santri.
Bupati Saidi Mansyur mengungkapkan rasa terima kasih mendalam kepada pimpinan ponpes, para pengurus masjid, seluruh warga Cindai Alus yang telah berperan aktif dalam proses pembangunan masjid. Keberhasilan ini buah dari dedikasi dan semangat gotong royong yang patut dibanggakan.
”Selesainya pembangunan masjid ini, Insya Allah akan dapat menampung lebih banyak jamaah, mempererat silaturrahim dan meningkatkan keimanan serta ketaqwaan kepada Allah SWT, ujarnya.
Lebih jauh Saidi juga mengajak untuk bersama-sama merawat dan menjaga masjid sebaik-baiknya, dengan menjadikannya tempat yang memancarkan cahaya kebaikan, kasih sayang dan kedamaian kepada seluruh masyarakat.
KH Zarkasyi Hasbi mengucapkan terima kasih kepada para donatur dan semua pihak yang turut serta memberikan dukungan, baik secara materiil maupun moral dalam pembangunan masjid.
”Semoga Allah SWT membalas kebaikan dan keikhlasan para donatur dengan limpahan rahmat dan berkah-Nya, harapnya.
Masjid Nurul Anshor Darul Hijrah mulai dibangun pada 2014, ditandai peletakkan batu pertama pada 7 Agustus 2014 oleh Wakil Gubernur Kalsel dan Bupati Banjar pada periode tersebut.
Pembangunan masjid ini dilaksanakan selama 9 tahun 2 bulan 3 hari, menghabiskan dana Rp23 Miliar lebih. Pembangunan dilakukan secara swakelola, terdiri dari 2 saluran pendanaan, yaitu hasil unit-unit usaha pondok dan masjid sumbangan dari para dermawan, di antaranya dari guru-guru, tokoh masyarakat dan hibah dari pemerintah, baik kabupaten, provinsi maupun pusat. (Wan/K-3)















