Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Legislator Kapuas Dukung Pendataan Objek Pajak Baru PBB

×

Legislator Kapuas Dukung Pendataan Objek Pajak Baru PBB

Sebarkan artikel ini
16 Foto Kapuas 11
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Muhammad Guntur Jagad Pradifta. (KP/IW)

Kuala Kapuas, KP – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Muhammad Guntur Jagad Pradifta sangat mendukung kegiatan pendataan objek pajak baru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Saya rasa itu sangat bagus sekali ya. Jadi, saya sangat mendukung pendataan objek pajak baru tersebut, karena untuk menambah pendapatan asli daerah kita juga,” kata Muhammad Guntur Jagad Pradifta, di Kuala Kapuas, Minggu (12/10/2023).

Kalimantan Post

Hal itu disampaikan legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) terkait, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, bekerjasama dengan Pemerintah Desa Tumbang Mangkutup, Kecamatan Mantangai, melakukan pendataan objek pajak baru PBB di desa setempat.

Menurut pria yang akrab disapa Guntur ini, bahwa uang pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan pembangunan seperti infrastruktur jalan dan jembatan, pendidikan, kesehatan dan lainnya.

“Jadi, masyarakat jangan ragu untuk membayar pajak bumi dan bangunan. Karena uang pajak yang kita bayarkan itu akan digunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan pembangunan,” katanya.

Wakil rakyat yang terpili dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini, berharap Kerjasama ini tidak hanya dilakukan oleh desa setempat, namun juga dapat dilakukan desa lainnya dalam rangka meningkatkan PAD Kapuas.

Sementara itu, Kepala Desa Tumbang Mangkutup, Suriato, mengatakan pihaknya bekerjasama dengan BPPRD Kapuas untuk melakukan perluasan objek pajak baru PBB di desa.

“Selain melakukan perluasan objek pajak baru, kami juga sekaligus melakukan evaluasi dan perbaikan data PBB agar semuanya bisa menjadi data yang komplit ditingkat desa,” kata Suriato.

Dikatakannya, total pelunasan PBB dari desanya adalah sebesar Rp 5.622.000. Terdiri dari pembayaran PBB tahun 2023 sebesar Rp 396.000 dan pembayaran tunggakan PBB tahun 2009 sampai 2012 sebesar Rp 5.226.000.

Baca Juga :  Respon Gugurnya Tiga Polisi, GDAN Segera Deklarasi "Perang" Melawan Narkoba

“Untuk tunggakan PBB tahun sebelumnya itu sebenarnya bukan menjadi bagian tanggung jawab kami, tetapi mengingat fungsi tugas dan tanggungjawab kami sebagai kepala desa itu tidak melihat dari sisi masa waktunya, tetapi bagaimana semua masalah itu mampu diselesaikan,” demikian Suriato. (Iw)

Iklan
Iklan