Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Pansus Penyiaran Perkuat Eksistensi KPID

×

Pansus Penyiaran Perkuat Eksistensi KPID

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 KLm KPID
PENYIARAN – Pansus Raperda Penyelenggaraan Penyiaran melakukan rapat kerja bersama KPID Kalsel, Dinas Komunikasi dan Informasi serta Biro Hukum dan staf ahli dari ULM untuk memaksimalkan pengawasan penyiaran lokal, Rabu (11/10/2023), di Banjarmasin

Banjarmasin, KP – Panitia khusus (Pansus) Raperda Penyelengaraan Penyiaran memperkuat keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel agar dapat melaksanakan tugasnya secara optimal.

“Kita perlu memperkuat keberadaan KPID Kalsel agar bisa melaksanakan tugas mengawasi lembaga penyiaran di daerah,” kata Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Penyiaran, Fahruri, kemarin, di Banjarmasin.

Iklan

Hal tersebut diungkapkannya usai mendapatkan masukan dari hasil studi komparasi bersama staf ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), KPID Kalsel, Dinas Komunikasi dan Informasi Kalsel serta Biro Hukum, Rabu, di ruang Komisi I DPRD Kalsel.

Fahruri menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Penyiaran akan memperjelas fungsi, wewenang dan tanggungjawab KPID Kalsel, mengingat kondisi sekarang mengharuskan Raperda memasuki ranah digital.

“Jadi kita tidak fokus hanya pada UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, namun pada kondisi sekarang yang memerlukan aturan di era digitalisasi,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Fahruri mengakui, banyak menerima masukan-masukan untuk penyempurnaan Raperda ini, bahkan masih banyak yang perlu direvisi dan diperbaiki agar mendekati kesempurnaan.

“Bahkan mendekati perubahan UU Penyiaran yang mengarah pada digitalisasi penyiaran,” tambah Fahruri.

Selain itu, juga untuk memperkaya konten-konten lokal dari Kalsel agar bisa eksis di lembaga penyiaran lokal hingga nasional dan internasional.

“Kita ingin mengangkat budaya lokal, yang mungkin hanya sedikit yang terangkat ke layar kaca,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel I, Kota Banjarmasin.

Diakui, kelemahan konten lokal sebesar 10 persen yang diwajibkan kepada lembaga penyiaran dikarenakan keterbatasan sumber daya untuk menggarap konten tersebut, sehingga yang ditayangkan hanya program yang sama berulang kali.

“Ke depan, kita harapkan program lokal yang diulang terus menerus tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Baca Juga :  Banjarmasin Perkuat Pelestarian Bahasa Daerah Melalui Program Revitalisasi Serta Apresiasi Karya Siswa

Hal senada diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas, yang menginginkan Raperda ini mengantisipasi revisi UU Penyiaran, yang akan mengalihkan kewenangan daerah ke pusat.

“Karena revisi UU Penyiaran, KPID ini tidak lagi dibawah provinsi, namun hirarki ke pusat, seperti halnya KPU dan Bawaslu,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selain itu, juga harus memikirkan mengalokasikan anggaran bagi KPID Kalsel yang sesuai kebutuhannya agar bisa mengawasi penyiaran, terutama menjelang Pemilu serentak 2024.

“Jadi anggaran tidak bisa dilakukan lewat hibah secara terus menerus, namun harus ada alternatif lain agar tugas dan fungsi KPID berjalan,” ujar Suripno Sumas. (lyn/K-3)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan