Kebijakan mengurangi sampah sudah lama diinstruksikan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya
BANJARMASIN, KP – Sampah plastik menjadi persoalan serius untuk segera dicarikan solusi. Sementara pemakaian kantong plastik tampaknya belum bisa sepenuhnya ditinggalkan masyarakat.
Terpantau penggunaan pembungkus sekali pakai barang- barang belanjaan itu masih digunakan di warung atau kios pasar tradisional di Banjarmasin.
Pemerhati lingkungan Suryani Khair mengatakan, perlu waktu untuk merubah perilaku penggunaan dari kantong plastik belanja ke kantong yang lebih ramah ramah lingkungan.
Menyikapi masalah ini Suryani Khair meminta, pihak Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait terus menggalakan sosialisasi memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengurangi
pemakaian kantong plastik.
” Sosialisasi dilaksanakan terlebih khusus di pasar-pasar tradisional,” kata Suryani kepada {KP} Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, permasalahan sampah plastik atau anorganik menjadi salah satu penyumbang sampah terbanyak yang kini dihadapi sejumlah kota besar di Indonesia.
Masalahnya kata Suryani aktivis Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kalsel ini mengatakan, karena plastik merupakan jenis sampah yang tidak mudah terurai sehingga sangat membahayakan terhadap pencemaran dan kelestarian lingkungan.
Pendapat senada juga disampaikan anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin Taufik Husin. Ia mengatakan, Kebijakan mengurangi sampah sudah lama diinstruksikan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya.
Sebagai langkah awal dari kebijakan itu kata Taufik Husin , memberlakukan kantong plastik berbayar di 17 kota seluruh Indonesia, khususnya pada toko modern seperti supermarket.
Menurutnya di Kota Banjarmasin penerapan kantong plastik berbayar dinilai cukup berhasil. Itu setelah dikeluarkannya larangan toko modern menyediakan kantong plastik dengan
diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor : 18 tahun 2016.
” Atas keberhasil itu , Kota Banjarmasin mendapat perhatian dari berbagai daerah lainnya di Indonesia dan LSM pemerhati lingkungan. Bahkan mendapat apresiasi dari sejumlah negara lain,” kata Taufik Husin.
Lebih jauh ia mengakui bahwa Pemko Banjarmasin sudah melakukan uji coba pemakaian kantor plastik di sejumlah pasar tradisional di kota ini.
Ia juga menandaskan dorongan untuk mengatasi ancaman yang sangat membahayakan lingkungan ini lanjutnya, pemerintah sudah mengeluarkan Perpres Nomor : 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah.
Sesuai tujuannya Perpres tersebut diharapkan akan menjadi roadmap besar dalam mengelola sampah, salah satunya mengantisipasi penanganan sampah dari bahan plastik oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. (nid/K-3)