Martapura, KP – Rapat Paripurna DPRD Banjar kembali digelar, agenda Pendapat Akhir Fraksi Fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, di Gedung Wakil Rakyat setempat, Rabu (18/10/2023).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II Ahmad Rizani Ansharie didampingi Wakil Ketua III Ahmad Zaki Hafizie, dihadiri Sekdakab HM Hilman beserta unsur eksekutif dan legislatif.
Dalam pendapat akhir fraksi Demokrat yang dibacakan Marbawi, pihaknya sangat mengapresiasi atas dukungan pemerintah daerah melalui peraturan daerah inisiatif DPRD, yang muatan materinya berisi tentang kewenangan pemda dalam memfasilitasi pengembangan dan dukungan pelaksanaan bagi pesantren di Kabupaten Banjar.
”Ditambah lagi ini konsekuensi yuridis atas diundangkannya UU Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren,” katanya.
Pihaknya berharap agar pelaksanaan perda tentang pesantren dan pendidikan keagamaan ini dapat direalisasikan secara maksimal, sehingga penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pesantren dapat ditingkatkan melalui sentuhan pemerintah daerah kedepannya.
Sedangkan fraksi Amanat Sejahtera Rakyat mengatakan, keberadaan pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, dengan adanya raperda ini, nantinya pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren pada fungsi pendidikan keagamaan, dakwah dan pemberdayaan.
Diakhir penyampaiannya, seluruh fraksi DPRD menyetujui raperda pesantren dan pendidikan keagamaan ditetapkan sebagai Perda. (Wan/K-3)