Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pemerintah Pusat, Daerah, dan Kabupaten Kota Wajib Pelihara Sungai

×

Pemerintah Pusat, Daerah, dan Kabupaten Kota Wajib Pelihara Sungai

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 KLm Sungai Martapuraku
MASIH KOTOR- Inilah kondisi Sungai Martapura yang diambil dari Atas Jembatan Banua Hayar masih tampak kotor dan belum ada upaya pembersihan dari aparat. (KP/Narti)

Memasuki musim hujan dimana kondisi Sungai Martapura yang membelah Banjarmasin sering menjadi keruh dan dipenuhi ilung (eceng gondok) dan berbagai sampah serta ranting pohon

Banjarmasin Kalimantanpost.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia mengatakan, pemerintah pusat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota wajib bertanggung jawab penuh dalam menjaga sungai dari pencemaran maupun dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Kalimantan Post

” Terkait tugas itu kita berharap Pemko Banjarmasin bersama masyarakat dalam pemanfaatan berbagai sumber daya alam maupun aktivitas setiap bidang usaha di kota ini wajib menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan dampak pencemaran sungai atau kerusakan lingkungan lainnya,” kata Hilyah Aulia.

Sebelumnya kepada {KP} Jumat (20/10/2023) menyatakan kekhawatirannya kecenderungan semakin tercemarnya sejumlah sungai di Banjarmasin.

Terutama memasuki musim hujan, dimana kondisi Sungai Martapura yang membelah Kota Banjarmasin sering menjadi keruh dan dipenuhi ilung (eceng gondok) dan berbagai sampah serta ranting pohon.

Menurutnya, hasil riset terakhir dilaksanakan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) bekerja sama dengan Perkumpulan Telapak Badan Teritori Kalsel yang menemukan fakta Sungai Barito dan Martapura tercemar mikroplastik.

Bukan hanya tercemar mikroplastik, tapi akibat pencemaran dari logam berat, bakteri ecoli dan bebagai limbah cair berbahaya lainnya.

Ia mengatakan, hasil riset itu tentunya harus dijadikan perhatian serius oleh semua pihak. Tidak hanya pemerintah daerah, tapi juga masyarakat serta dunia usaha.

” Pemko Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerjasama dengan SKPD terkait lainnya harus secara rutin melakukan pemantauan terhadap kualitas air sungai di kota ini untuk mengetahui kemungkinan pencemaran lain,” tandas ketua komisi dari F-PKB ini.

Ia menandaskan, partisipasi masyarakat sangatlah dibutuhkan termasuk dalam ikut mengawasi adanya indikasi terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Juga :  Rektor UNISKA MAB Banjarmasin Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Target Cetak Lebih Banyak Profesor

Hilyah kembali menghimbau agar masyarakat dan dunia usaha ikut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan seluruh sungai di kota berjuluk ‘seribu sungai’ ini seperti dengan tidak sampah ke sungai.

Hilyah mengakui dalam rangka mengantisipasi dan mencegah pencemaran sungai sangat dibutuhkan koordinasi bersama antar sejumlah pemerintah daerah di Kalsel.

Masalahnya, karena sejumlah aliran sungai di daerah ini saling berhubungan satu sama lain. Seperti katanya, Sungai Martapura yang airnya mengalir meliputi Kabupaten Banjar, Kabupaten Batola dan Kota Banjarmasin.

” Karena itulah untuk mengantisipasi berbagai pencemaran sungai tidak bisa menjadi tanggung jawab Pemko Banjarmasin, tapi juga sangatlah diperlukan koordinasi dan dukungan dari Kabupaten Banjar dan Barito Kuala,” tutupnya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan