Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Segera Disetujui Mendagri

×

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Segera Disetujui Mendagri

Sebarkan artikel ini
IMG 20231022 WA0038 e1697963663750
DISETUJUI – Pansus Perda Pajak dan Retribusi Daerah saat mendatangi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, agar Perda tersebut bisa segera mendapatkan persetujuan, Jumat (20/10/2023), di Jakarta. (KP/dprdkalsel)

Jakarta, KP – Panitia khusus (Pansus) Perda Pajak dan Retribusi Daerah mengharapkan agar Raperda yang setujui DPRD Kalsel tersebut mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).


“Kita harapkan Perda ini segera mendapatkan persetujuan Mendagri,” kata Wakil Ketua Pansus Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Gina Mariati, usai mendatangi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), belum lama ini, di Jakarta.

Baca Koran


Menurut Gina Mariati, kedatangan Pansus bertujuan untuk mempertanyakan sejauhmana Perda PDRD yang sudah disahkan beberapa waktu lalu difasilitasi oleh Kemendagri.


“Kami berharap (perda) ini segera disetujui. Karena kita berlarian dengan waktu agar dilaksanakan pada Januari 2024,” tambah politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem).


Bahkan Pansus mengharapkan agar Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini mendapatkan prioritas persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, dan tidak ada lagi catatan atau koreksi, sehingga bisa langsung mendapatkan persetujuan.


“Kita berharap tidak ada lagi catatan dari Kementerian tentang Perda tersebut, mengingat dalam penyusunan higga disahkan sudah melalui catatan dan konsultasi yang panjang,” jelas Gina Mariati.


Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Dayat, dimana hasil fasilitasi dan evaluasi ini dapat segera diterima agar dapat segera dilakukan perbaikan.


“Ini agar Perda tersebut bisa berjalan sesuai amanat PP Nomor 35 tahun 2023, sehingga per 5 Januari 2024 Perda tersebut sudah running dan sudah siap jalan,” kata Dayat.


Ditambahkan, keterlambatan dalam melakukan pembahasan Perda yang menggabungkan dua Perda sebelumnya, yakni Perda Pajak Daerah dan Perda Retribusi Daerah ini sudah rampung sebelum akhir 2023.


Sementara itu, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Teti mengatakan, meski secara kebetulan dirinya yang memproses perda tersebut, namun perjalanan Perda ini masih jauh untuk mendapat persetujuan Mendagri.

Baca Juga :  Sosialisasi Perpres Tanggungjawab Platform Digital untuk Jurnalisme Bertanggungjawab


“Dari Ditjen Bina Keuangan Daerah ini, dari saya ke bagian PUU, terus ke Sekretariat, ke Dirjen, ke Biro Hukum Kemendagri, terus ke Itjen, terus ke staf ahli menteri, baru ke Pak Menteri”, ungkapnya.


Kendati demikian, Teti berjanji akan mengupayakan untuk membantu percepatan proses persetujuannya. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan